Kapolrestabes Tetap Berlakukan Jam Malam bagi THM

Rabu, 29 Oktober 2014 - 17:39 WIB
Kapolrestabes Tetap Berlakukan Jam Malam bagi THM
Kapolrestabes Tetap Berlakukan Jam Malam bagi THM
A A A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi tetap memberlakukan jam malam bagi operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandung yang harus tutup pukul 00.00 WIB.

Mashudi mengaku mengikuti kebijakan Polda Jabar terkait pembatasan jam operasional THM tersebut.

"Kita ikuti kebijakan Polda Jabar soal pengurangan jam operasional tempat hiburan malam," kata Mashudi usai peresmian kantor Polsubsektor Batununggal di Jalan Ahmad Yani, Rabu (29/10/2014).

Mashudi menegaskan, kepolisian punya hak untuk menjaga Kamtibmas, oleh karenanya Mashudi akan tetap berpegang teguh terhadap UU No2 tahun 2002.

"Undang-Undang itu kedudukannya lebih tinggi ketimbang Perda. Pengurangan jam operasional hiburan malam ini juga kehendak masyarakat yang menginginkan Bandung aman dan tenang," tuturnya.

Pihaknya pun mengklaim sejak adanya pembatasan jam bagi hiburan malam angka kriminal C3 atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian disertai kekerasan (curas), jumlahnya menurun.

"Dulu seharinya 16 hingga 17 kasus C3. Sekarang menurun, jumlah perharinya 1 hingga 2 kasus C3," timpalnya

Mashudi juga menambahkan banyak hal positif semenjak penerapan rekomendasi ini.
"Masyarakat merasa tenang. Sudah kehendak masyarakat menginginkan Bandung aman," ujar Mashudi.

Seperti diketahui, sebelumnya para pengusaha dan pekerja hiburan malam melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bandung, Senin 27 Oktober lalu.

Mereka memprotes rekomendasi pembatasan jam malam tersebut bertentangan dengan Perda No7 tahun 2012.

Menanggapi hal tersebut pun Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan pun menegaskan tetap komitmen memberlakukan pembatasan jam malam di Kota Bandung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8568 seconds (0.1#10.140)
pixels