Berkas Iwan Sijabat Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:22 WIB
Berkas Iwan Sijabat...
Berkas Iwan Sijabat Dilimpahkan ke Kejari
A A A
MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melimpahkan berkas acara pemeriksaan dan tersangka kasus kepemilikan dan pemakaian sabu-sabu oknum jaksa Iwan Sijabat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (28/10).

Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, mengatakan, berkas oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam berkas tersebut, tersangka Iwan Sijabat disebutkan memiliki dan mengonsumsi sabu-sabu di kamar salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

“Iya, tersangka Iwan Sijabat yang merupakan oknum jaksa di Kejari Medan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Dony kepada wartawan.

Dony mengatakan, jaksa Iwan Sijabat dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, lanjut dia, tersangka terbukti mengonsumsi sabu dan hal ini sesuai juga dengan temuan petugas saat melakukan penangkapan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, mengaku sudah menerima berkas tersangka Iwan Sijabat tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. “Setelah berkasnya diterima, sekarang tersangka menjadi tahanan jaksa. Tersangka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya kepada wartawan.

Setelah berkas diterima, kata Dwi, akan segera merampungnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara ini, dia sendiri yang akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), dengan dua anggota lainnya, yakni jaksa Meriza Erwinsyah dan Boy Amali.

Sebelum perkara ini di-lanjutkan, lanjut Dwi, sudah dimintakan pertimbangan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tetapi pihak rumah sakit tidak memberi izin untuk direhabilitasi dan perkara harus dilanjutkan.

Ditanya soal tersangka yang merupakan jaksa, Dwi menyatakan, menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pengawasan Kejati Sumut. Sebab, soal sanksi merupakan wewenang pengawasan yang memberikannya. “Kalau saya tidak bisa berkomentar soal sanksi karena dia jaksa. Masalah itu kami serahkan ke bidang pengawasan saja,” tandasnya.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kejari Medan, Iwan Sijabat digiring ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 16.25 WIB. Ketika dikeluarkan dari ruang tahanan Kejari Medan, Iwan Sijabat menutupi wajahnya dengan jaket untuk menghindari kamera wartawan.

Iwan yang ditanya soal kasus yang membelitnya tersebut, tidak menghiraukan pertanyaan wartawan. Dia langsung masuk saja ke dalam mobil tahanan.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
52 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved