Berkas Iwan Sijabat Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:22 WIB
Berkas Iwan Sijabat...
Berkas Iwan Sijabat Dilimpahkan ke Kejari
A A A
MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melimpahkan berkas acara pemeriksaan dan tersangka kasus kepemilikan dan pemakaian sabu-sabu oknum jaksa Iwan Sijabat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (28/10).

Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, mengatakan, berkas oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam berkas tersebut, tersangka Iwan Sijabat disebutkan memiliki dan mengonsumsi sabu-sabu di kamar salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

“Iya, tersangka Iwan Sijabat yang merupakan oknum jaksa di Kejari Medan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Dony kepada wartawan.

Dony mengatakan, jaksa Iwan Sijabat dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, lanjut dia, tersangka terbukti mengonsumsi sabu dan hal ini sesuai juga dengan temuan petugas saat melakukan penangkapan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, mengaku sudah menerima berkas tersangka Iwan Sijabat tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. “Setelah berkasnya diterima, sekarang tersangka menjadi tahanan jaksa. Tersangka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya kepada wartawan.

Setelah berkas diterima, kata Dwi, akan segera merampungnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara ini, dia sendiri yang akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), dengan dua anggota lainnya, yakni jaksa Meriza Erwinsyah dan Boy Amali.

Sebelum perkara ini di-lanjutkan, lanjut Dwi, sudah dimintakan pertimbangan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tetapi pihak rumah sakit tidak memberi izin untuk direhabilitasi dan perkara harus dilanjutkan.

Ditanya soal tersangka yang merupakan jaksa, Dwi menyatakan, menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pengawasan Kejati Sumut. Sebab, soal sanksi merupakan wewenang pengawasan yang memberikannya. “Kalau saya tidak bisa berkomentar soal sanksi karena dia jaksa. Masalah itu kami serahkan ke bidang pengawasan saja,” tandasnya.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kejari Medan, Iwan Sijabat digiring ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 16.25 WIB. Ketika dikeluarkan dari ruang tahanan Kejari Medan, Iwan Sijabat menutupi wajahnya dengan jaket untuk menghindari kamera wartawan.

Iwan yang ditanya soal kasus yang membelitnya tersebut, tidak menghiraukan pertanyaan wartawan. Dia langsung masuk saja ke dalam mobil tahanan.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3059 seconds (0.1#10.140)