Jaksa Siap Hadirkan Pratikno di Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 Oktober 2014 - 18:29 WIB
Jaksa Siap Hadirkan...
Jaksa Siap Hadirkan Pratikno di Pengadilan Tipikor
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY siap memanggil Pratikno, rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini menjabat menteri sekretaris negara. Pratikno akan dipanggil untuk dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Bisa saja, kami siap memanggil yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Selasa (28/10/2014).

Meskipun telah berstatus sebagai seorang menteri, panggilan jaksa nantinya tidak perlu seizin presiden. Hanya, mekanisme pengiriman surat panggilan harus melalui presiden sebagai atasan langsung para menteri. "Nanti surat pengantarnya melalui presiden," ujarnya.

Pratikno, lanjut Purwanta, memang dirasa perlu dihadirkan sebagai saksi di persidangan mendatang. Karena Pratikno saat proses penyidikan kasus lahan UGM ini pernah diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Akan tetapi, itu juga tergantung pertimbangan majelis hakim, apakah Pratikno perlu dihadirkan di persidangan untuk diperiksa keterangannya di bawah sumpah, atau cukup dibacakan BAP-nya saja tanpa kehadiran yang bersangkutan.

"Tergantung kepentingan persidangan, apa cukup dibacakan BAP-nya, atau harus datang langsung. Tapi saksi yang dihadirkan langsung, yang utama adalah yang ada di BAP. Karena saat di BAP belum diperiksa di bawah sumpah, nanti di persidangan kan diperiksa di bawah sumpah," terangnya.

Pratikno diperiksa penyidik Kejati DIY pada 26 Agustus 2014. Dia diklarifikasi soal lahan seluas 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul yang menjadi temuan penyidik terjadi penyerobotan oleh Yayasan Pembina Pertanian. Selaku rektor, Pratikno dinilai mengetahui asal usul dan status lahan di Plumbon tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)