Polisi Kejar Satu Anggota Geng Motor

Selasa, 28 Oktober 2014 - 16:05 WIB
Polisi Kejar Satu Anggota...
Polisi Kejar Satu Anggota Geng Motor
A A A
WATAMPONE - Meski Polisi telah menangkap 10 anggota geng motor pelaku pengeroyokan dan penikaman seorang warga di Jl Mangga Kota Watampone, Jumat (24/10) lalu, hingga kini aparat masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andi Asdar mengatakan, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya. “Masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran, sementara sepuluh pelaku yang kita telah tangkap sebelumnya kini diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (27/10) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Andi Asdar mengatakan, identitas pelaku yang belum tertangkap tersebut telah dikantongi berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku lainnya begitu juga dengan beberapa unit sepeda motor yang diamankan di mapolres Bone sebagai barang bukti. “Identitasnya telah kita kantongi, beberapa kendaraan bermotor pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Jumat (24/10) malam lalu, sekira pukul 22.00 WITA. terjadi pengeroyokan dan penikaman terhadap warga bernama Suherman, 20, di Jl Mangga Kota Watampone. Diduga motif pengeroyokan tersebut hanya masalah sepele.

Pada waktu itu Suherman sempat melakukan perlawanan namun karena tidak seimbang Suherman babak belur, bahkan diduga salah seorang diantaranya menikam korban sebanyak dua kali dipunggungnya.

Tidak beberapa lama kemudian, aparat kepolisian tiba dilokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan penikaman tersebut, hingga menangkap sepuluh pelaku pengeroyokan dan segera membawanya ke Mapolres Bone.

Sementara korban segera dilarikan ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan pertolongan pertama karena mengalami luka tikaman di punggung belakang dan luka lebam di wajahnya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saksi mata mengatakan, sejumlah pemuda dengan mengendarai motor langsung melakukan pengeroyokan terhadap Suherman. Usai melakukan aksinya, kumpulan pemuda yang diduga geng motor ini langsung melarikan diri.

Waris Hasrat
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7746 seconds (0.1#10.140)