Menara Ilegal Didesain seperti Tower Air
A
A
A
SEMARANG - Menara (tower ) telekomunikasi ilegal ternyata marak berdiri di Kota Semarang. Untuk mengelabui pemerintah kota (pemkot), ada pemilik menara yang mendesainnya seperti tower air.
Seperti tower yang berada di atas gedung Klinik Budi Husada diJalan Kaligawe Kota Semarang yang dibongkar Satpol PP Kota Semarang kemarin. Dilihat sekilas, menara seluler yang telah berdiri sejak Agustus lalu tanpa mengurus izin tersebut seperti tower air karena di puncak menara ditutupi bagian atas dengan seng yang dicat oranye.
Pembongkaran dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang secara manual. Petugas menaiki tower untuk melepas beberapa bagian menara untuk kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP. “Modusnya ditutupi dengan seng itu agar terlihat seperti tower air,” ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir kemarin.
“Selain belum berizin, pembangunan tower juga ditolak oleh warga. Untuk itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran ini karena setelah disurati tiga kali tidak diindahkan,” tandasnya.
Selain tower di Klinik Budi Husada di Jalan Kaligawe, masih ada 20 lebih menara telekomunikasi ilegal di Kota Semarang. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekomendasi untuk melakukan pembongkaran. “Keberadaan tower ilegal itu jelas merugikan negara dalam hal ini Kota Semarang,” ujar Kusnandir. Ke depan, Satpol PP akan terus mengawasi bangunan-bangunan, terutama tower ilegal di Kota Semarang. Selain membongkar, Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik tower ilegal itu.
“Tahun ini masih pendekatan persuasif, kami masih memberikan kesempatan untuk melengkapi izinnya. Tapi tahun depan (2015), sanksi pidana enam bulan dan denda Rp50 juta akan diterapkan sesuai Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.
Pembongkaran menara telekomunikasi ilegal oleh Satpol PP diapresiasi oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitar Klinik Budi Husada. Menurut mereka, sudah lama masyarakat meresahkan bangunan tower yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga. “Kami tidak pernah diajak rembuk soal pembangunan tower itu, tahu-tahu sudah dibangun. Sudah lama kami protes, tapi tidak ditanggapi,” ungkap Umar Sigit, 55, salah satu warga.
Tower ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi warga sekitar karena didirikan di atas bangunan yang rawan ambruk. “Konstruksi bangunannya tidak kokoh, tembok di sekitar tower dibangun sudah retak-retak. Kami khawatir saat hujan dan angin kencang, tower akan ambruk dan mengenai rumah warga,” ucapnya.
Andika Prabowo
Seperti tower yang berada di atas gedung Klinik Budi Husada diJalan Kaligawe Kota Semarang yang dibongkar Satpol PP Kota Semarang kemarin. Dilihat sekilas, menara seluler yang telah berdiri sejak Agustus lalu tanpa mengurus izin tersebut seperti tower air karena di puncak menara ditutupi bagian atas dengan seng yang dicat oranye.
Pembongkaran dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang secara manual. Petugas menaiki tower untuk melepas beberapa bagian menara untuk kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP. “Modusnya ditutupi dengan seng itu agar terlihat seperti tower air,” ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir kemarin.
“Selain belum berizin, pembangunan tower juga ditolak oleh warga. Untuk itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran ini karena setelah disurati tiga kali tidak diindahkan,” tandasnya.
Selain tower di Klinik Budi Husada di Jalan Kaligawe, masih ada 20 lebih menara telekomunikasi ilegal di Kota Semarang. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekomendasi untuk melakukan pembongkaran. “Keberadaan tower ilegal itu jelas merugikan negara dalam hal ini Kota Semarang,” ujar Kusnandir. Ke depan, Satpol PP akan terus mengawasi bangunan-bangunan, terutama tower ilegal di Kota Semarang. Selain membongkar, Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik tower ilegal itu.
“Tahun ini masih pendekatan persuasif, kami masih memberikan kesempatan untuk melengkapi izinnya. Tapi tahun depan (2015), sanksi pidana enam bulan dan denda Rp50 juta akan diterapkan sesuai Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.
Pembongkaran menara telekomunikasi ilegal oleh Satpol PP diapresiasi oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitar Klinik Budi Husada. Menurut mereka, sudah lama masyarakat meresahkan bangunan tower yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga. “Kami tidak pernah diajak rembuk soal pembangunan tower itu, tahu-tahu sudah dibangun. Sudah lama kami protes, tapi tidak ditanggapi,” ungkap Umar Sigit, 55, salah satu warga.
Tower ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi warga sekitar karena didirikan di atas bangunan yang rawan ambruk. “Konstruksi bangunannya tidak kokoh, tembok di sekitar tower dibangun sudah retak-retak. Kami khawatir saat hujan dan angin kencang, tower akan ambruk dan mengenai rumah warga,” ucapnya.
Andika Prabowo
(ftr)