Penggorok Pasutri Ditembak setelah 22 Bulan Buron

Selasa, 28 Oktober 2014 - 14:35 WIB
Penggorok Pasutri Ditembak...
Penggorok Pasutri Ditembak setelah 22 Bulan Buron
A A A
KAYUAGUNG - Setelah buron selama 22 bulan, Arstad (21) satu dari lima pelaku penggorok pasutri, Adi Susanto dan Siti Mariyam, warga Tebing Suluh, Lempuing pada 1 Januari 2013, akhirnya diringkus. Polisi terpaksa menembak kaki residivis yang tercatat telah melakukan aksi perampokan sebanyak 11 kali di wilayah OKI tersebut karena berusaha kabur.

Penangkapan tersangka Arsad dilakukan setelah sebelumnya Polres OKI menangkap dua temannya Sain, dan Nawi alias Wawi yang juga terlibat pembunuhan keji terhadap pasutri tersebut.

Saat ini keduanya sudah menjalani hukuman setelah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Tersangka Arsyad yang telah menjadi buronan polisi selama 22 bulan ini ditangkap di Desa Mbacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres OKI Ipda Irwan Sidik.

"Selama 22 bulan aku sembunyi di Desa Mbacang itulah pak, aku kabur pas dengar Sain dan Wawi ditangkap polisi, Sementara Mail dan Erwan (DPO) saya tidak tahu dia kabur kemana," ujar Arsyad, Selasa (28/10/2014).

Peran tersangka dalam aksi perampokan sekaligus pembunuhan terhadap pasutri itu, dirinya mengaku berperan menggorok korban Siti Mariam. Sementara Sain yang menggorok leher suaminya Adi.

"Dari merampok rumah korban itu kami cuma dapat uang Rp3 juta, uang itu habis kami pakai untuk senang-senang di kafe. Setelah kejadian itu mendengar Sain dan Wawi ditangkap saya langsung kabur," ungkapnya.

Sebelumnya merampok sekaligus membunuh korban, dirinya juga mengaku sering melakukan perampokan di wilayah Lempuing dan Mesuji Raya.

"Baru-baru ini saya dan teman saya Ketut (DPO) merampok manajemen perusahaan Sawit, kami mendapat uang Rp3 juta dan satu ponsel," jelasnya.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat melalui Kasat Reskrim AKP N Ediyanto, mengatakan tersangka terlibat pembunuhan keji terhadap pasutri di Desa Tebing Suluh, Lempuing pada malam tahun baru 2013.

"Tersangka bersama empat temannya merampok dan menyembelih Pasutri Adi dan Siti Mariam, bahkan perbuatan sadis itu dilakukan di depan anak korban yang masih berumur 3 tahun, saat itu tersangka dan rekannya memperoleh uang Rp3 juta dari rumah korban," kata kasat.

Selain membunuh pasutri tersebut, menurut Kasat tersangka juga terlibat aksi perampokan di wilayah Kabupaten OKI.

"Tersangka sudah 11 Kali melakukan perampokan di wilayah OKI, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap teman-teman korban," jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Misteri Pembunuhan Gadis...
Misteri Pembunuhan Gadis Dalam Kolam Terungkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Polisi Ringkus Pembunuh...
Polisi Ringkus Pembunuh yang Mayatnya Ditemukan di Setu
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
42 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
54 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved