Lagi, Polisi Bandung Tangkap Penjual Obat Aborsi
Selasa, 28 Oktober 2014 - 13:31 WIB

Lagi, Polisi Bandung Tangkap Penjual Obat Aborsi
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung kembali menangkap pelaku penjualan obat aborsi via internet. Kali ini, tersangka yang ditangkap adalah Erwin Hendriyan (42).
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, tersangka ditangkap Senin (27/10/2014) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu jasa penitipan di Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Ini (penangkapan) kedua kalinya," kata Nugroho Arianto di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Selasa(28/10/2014).
Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2014), polisi menangkap penjual obat aborsi via online, Kankan Irawan alias Dimas (32).
Menurut Nugroho, modus yang dilakukan tersangka Erwin yakni melakukan jual beli obat aborsi ini secara internet. "Di dalam blognya dia memaparkan obat aborsi online manjur, sehingga orang membuka situsnya dapat melihat paket obat aborsi yang ditawarkannya," jelasnya.
Harga per paket obat pembunuh janin tersebut tergantung dari usia kandungan. Harga jual paling mahal Rp300 ribu sampai Rp450 ribu per paket.
Nugroho melanjutkan, tersangka menjual obat tersebut secara nasional. "Keterangan dari tersangka, bulan ini sudah menjual empat kali, sedang bulan lalu 15 kali mengirimkan obat tersebut yang disebar di seluruh Indonesia termasuk Papua," terangnya.
Tersangka Erwin sudah menjalani bisnis ini selama tiga tahun. Dalam setiap paket obat aborsi yang dikirim, tersangka menyelipkan brosur cara pemakaian obat aborsi tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menyita empat dus obat aborsi berbagai merek, beberapa ATM, dan telepon genggam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu D, salah satu pelaku penjual obat aborsi via online."DPO masih ada satu dan kini sedang kami kejar," terangnya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, tersangka ditangkap Senin (27/10/2014) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu jasa penitipan di Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Ini (penangkapan) kedua kalinya," kata Nugroho Arianto di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Selasa(28/10/2014).
Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2014), polisi menangkap penjual obat aborsi via online, Kankan Irawan alias Dimas (32).
Menurut Nugroho, modus yang dilakukan tersangka Erwin yakni melakukan jual beli obat aborsi ini secara internet. "Di dalam blognya dia memaparkan obat aborsi online manjur, sehingga orang membuka situsnya dapat melihat paket obat aborsi yang ditawarkannya," jelasnya.
Harga per paket obat pembunuh janin tersebut tergantung dari usia kandungan. Harga jual paling mahal Rp300 ribu sampai Rp450 ribu per paket.
Nugroho melanjutkan, tersangka menjual obat tersebut secara nasional. "Keterangan dari tersangka, bulan ini sudah menjual empat kali, sedang bulan lalu 15 kali mengirimkan obat tersebut yang disebar di seluruh Indonesia termasuk Papua," terangnya.
Tersangka Erwin sudah menjalani bisnis ini selama tiga tahun. Dalam setiap paket obat aborsi yang dikirim, tersangka menyelipkan brosur cara pemakaian obat aborsi tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menyita empat dus obat aborsi berbagai merek, beberapa ATM, dan telepon genggam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu D, salah satu pelaku penjual obat aborsi via online."DPO masih ada satu dan kini sedang kami kejar," terangnya.
(zik)