Tipu Resepsionis Hotel, Dua Pengangguran Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2014 - 09:58 WIB
Tipu Resepsionis Hotel, Dua Pengangguran Ditangkap
Tipu Resepsionis Hotel, Dua Pengangguran Ditangkap
A A A
BUKITTINGGI - Dua pemuda pengangguran ditangkap polisi karena diduga menipu seorang karyawan hotel tempat mereka menginap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kedua pemuda itu adalah Ade dan Ilham Tanjung. Ade mengaku sebagai Kapolres Tangerang, sementara Ilham mengaku sebagai anak kapolres Tangerang tersebut.

Penipuan berawal saat Ilham menginap di Hotel Villa 2000, Jalan Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Rabu lalu. Kepada resepsionis hotel, tersangka mengaku sebagai seorang taruna akademi kepolisian yang sedang magang di Polres Bukittinggi, tak jauh dari lokasi hotel.

Vivi, resepsionis hotel yang menjadi korban menyebutkan, saat itu seseorang mengaku bernama Hendrik Mahendra menghubunginya lewat telepon hotel. Hendrik yang belakangan diketahui bernama Ade, mengaku sebagai kapolres Tangerang. Dia meminta korban meminjamkan uang kepada anaknya Ilham yang menginap di hotel itu.

"Malam itu bapaknya telepon, katanya untuk pembelian alat-alat magang di Polres Rp 700 ribu. Ivi rugi Rp3 juta dengan ipad diambil, terus biaya kamar karena Ivi kan menanggung biaya kamar," kata Vivi.

Sementara itu, tersangka Ilham saat diinterogasi polisi mengaku nekat menipu karena butuh uang untuk merantau. Aksi penipuan yang baru pertama kali dilakoninya ini pun berjalan mulus karena resepsionis hotel percaya begitu saja kepada bualannya. "Saya mengaku sebagai polisi, dia mau saja meminjamkan sama saya."

Ilham yang merupakan warga Sungai Limau, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap di kawasan Pasar Payakumbuh saat mencoba melarikan diri keluar dari Kota Bukittinggi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah tas berisi dua unit telepon seluler yang digunakan tersangka Ade untuk menghubungi telepon resepsionis hotel, serta satu unit tablet android milik resepsionis hotel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Frangky Monathen menyebutkan tersangka menginap di hotel selama tiga hari. Kedoknya terbongkar saat karyawan hotel curiga dengan tingkah tersangka yang selalu menunda-nunda pembayaran biaya penginapan dan sewa mobil hotel. "Sudah kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan."

Kedua pemuda pengangguran ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)