5 Petugas GBK Main Judi Sambil Tenggak Miras

Minggu, 26 Oktober 2014 - 19:06 WIB
5 Petugas GBK Main Judi...
5 Petugas GBK Main Judi Sambil Tenggak Miras
A A A
JAKARTA - Lima petugas di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan ditangkap Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelima tersangka itu ditangkap lantaran berjudi.

Kelima pelaku adalah Usman (36), Sabri (29), Cahyo Darmo (42), Agus Bilmas (44), dan Hari Sujatmiko (36). Dari kelimanya polisi menyita barang bukti uang taruhan sebesar Rp1,2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi para pelaku.

"Kita tangkap mereka berkat laporan para warga yang sudah resah melihat para petugas kerap bermain judi. Kita tangkap mereka di pos jaga pintu lima (GBK)," katanya di Jakarta, Minggu (26/10/2014).

Dari keterangan warga, saat itu sejumlah warga yang akan pulang dari berolahraga di GBK merasa janggal lantaran tak ada petugas jaga maupun penjaga parkir yang meminta tiket. Banyak kendaraan yang hilir mudik tanpa diperiksa.

"Ada warga yang penasaran, kemudian langsung mengecek di pos jaga pintu lima. Pas dilihat para petugas lagi asik main judi sambil minum-minuman keras," ujarnya.

Kata dia, ketika ada aksi perjudian, maka di sekitar kawasan tersebut akan berpotensi terjadi tindak kejahatan lainnya, bisa jadi saling tikam, atau pemerasan. Untuk itu pihaknya terus melakukan pemberantasan terhadap aksi perjudian.

"Perjudian merupakan tindak kriminal yang berpotensi menimbulkan aksi kriminal lainnya," tuturnya.

Cahyo Darmo, salah seorang petugas keamanan GBK yang ditangkap mengakui bermain judi bersama rekan-rekannya. Dia beralasan bermain judi gaple untuk menghilangkan kejenuhan.

Sementara mengenai minuman keras, Cahyo beralasan hal itu untuk menjaga stamina mereka.

"Suntuk juga kalau jaga parkir terus, sesekali kita bermain judi dan minum-minuman keras. Memang tindakan kami salah karena bermain saat jam kantor, belum lagi kita main judi di area olah raga," ujarnya di Polsek Tanah Abang.

Kelimanya akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
23 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved