Gatot Minta Mabes Polri Bebaskan 2 Anak Buahnya
Sabtu, 25 Oktober 2014 - 22:29 WIB
Gatot Minta Mabes Polri Bebaskan 2 Anak Buahnya
A
A
A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho meminta Mabes Polri membebaskan dua anak buahnya, yakni Kepala Inspektorat Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Khairul Anwar.
Menurut dia, tindak pidana yang ditimpakan kepada kedua anak buahnya hanya persoalan keterlambatan pengurusan administrasi pengalihan lahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ke pihak pengembang, PT Mutiara Development.
"Persoalannya lebih pada keterlambatan penyelesaian administratif (pengalihan lahan)," katanya kepada wartawan seusai menghadiri Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, kemarin.
Gatot mengakui, lahan Jalan Wiliem Iskandar yang sebelumnya dibangun sebagai Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagian bukan milik pemprov. Karena itu, pihaknya menyerahkan lahan tersebut ke pengembang.
Hanya dalam perjalanan pengalihan lahan itu, sepertinya ada persoalan administrasi membuat pihak pengembang menggugat secara hukum. "Barangkali ada miss administrasi yang kemudian terjadi dari pihak pemprov ke pengembang, PT apa saya enggak tahu," ujarnya.
Dia pun mengaku yakin permasalahan tersebut dapat diselesaikan baik-baik. Sebab lahan yang dipermasalahkan sesungguhnya telah diserahkan dan diakui Pemprov Sumut bukan bagian dari aset mereka. Bantuan hukum dan pendampingan terus diberikan kepada Hasban Ritonga dan Khairul Anwar. Dia pun berharap keduanya bisa dibebaskan. "Saya mohon doanya," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Nurdin Lubis yang ditemui wartawan di sela-sela acara syukuran Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, kemarin, enggan berkomentar. Namun sebelumnya, Nurdin mengaku biro hukum sudah berupaya hukum atas kasus itu. "Pak Sulaiman lagi di Jakarta. Ada upaya-upaya bantuan hukum yang kami lakukan. Itu sudah pasti," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Sulaiman Hasibuan mengatakan, sudah menunjuk Marasamin Ritonga sebagai penasihat hukum mendampingi Hasban dan Khairul. Mereka tetap berkoordinasi dan supervisi serta mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Kami akan tetap pantau dan berkoordinasi," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap mengatakan, ada yang perlu didalami dari proses penetapan tersangka Hasban dan Khairul. "Pertama , kok begitu mudah pejabat pemerintah diadukan pengembang. Kedua , karena begitu kondisinya, kami harap Pemprov Sumut menyelesaikan masalah ini setuntastuntasnya. Jangan sampai orang yang tidak paham, jadi korban," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Herry Pranowo tidak bisa dikonfirmasi terkait pendapat Gubernur Sumut bahwa kasus ini murni masalah administrasi. Berulang kali telepon selulernya dihubungi KORAN SINDO MEDAN kemarin, tetapi dia tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasban Ritonga terjerat kasus ini saat menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut membidangi administrasi umum dan aset. Adapun Khairul Anwar menjabat Kepala Dispora Sumut. Berdasarkan catatan KORAN SINDO MEDAN , kasus sengketa lahan tersebut sudah mencuat sejak awal 2012 lalu. PT Mutiara Development mempertanyakan lahan Sirkuit IMI yang dibangun pada 2007 itu berada di lahan milik pengembang yang mulai membangun properti. Saat itu juga Biro Aset Pemprov Sumut turun langsung ke lapangan mengukur dan mengakui bahwa sebagian lahan Sirkuit IMI bukan milik Pemprov Sumut.
Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sumut No 593.4/ 239/ K/1983 tentang penunjukan peruntukan beberapa bidang tanah eks HGU PTPN IX di Medan Estate diperuntukkan bagi perkantoran gubernur semula seluas 45 hektare. Tapi pada 1996, gubernur saat itu membutuhkan dana penyelesaian pembangunan kantor gubernur di Jalan Diponegoro.
Lantas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 593.22-056 tanggal 21 Januari 1997 tentang pengesahan pelepasan tanah Pemprov Sumut pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Cabang I dengan pembayaran ganti rugi seluas 20 hektare. Pelepasan itu tertuang dalam berita acara serah terima tanah No 593/ 6714/ 17/BA/1997 tanggal 5 Mei 1997 antara Pemda Tk I Sumut dengan PT PP.
Sisa tanah seluas 25,51 hektare dengan sertifikat No AJ.574022 di Jalan Willem Iskandar itu masih menjadi aset Pemprov Sumut dan terdaftar pada buku inventaris Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset, yang saat ini berdiri kompleks perkantoran Pemprov Sumut. Dalam SK Mendagri No 593.22-056 tanggal 21 Januari 1997 itu disepakati nilai ganti rugi yang dibayarkan atas pelepasan lahan 20 hektare itu adalah Rp16,11 miliar. Karena setiap meter persegi dihargai Rp80.583. Lahan 20 hektare ini yang digugat pihak pengembang karena di atasnya kini berdiri Sirkuit IMI yang dibangun sejak 2007.
M rinaldi khair/ Fakhrur rozi
SABTU 25 OKTOBER 2014
Menurut dia, tindak pidana yang ditimpakan kepada kedua anak buahnya hanya persoalan keterlambatan pengurusan administrasi pengalihan lahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ke pihak pengembang, PT Mutiara Development.
"Persoalannya lebih pada keterlambatan penyelesaian administratif (pengalihan lahan)," katanya kepada wartawan seusai menghadiri Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, kemarin.
Gatot mengakui, lahan Jalan Wiliem Iskandar yang sebelumnya dibangun sebagai Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagian bukan milik pemprov. Karena itu, pihaknya menyerahkan lahan tersebut ke pengembang.
Hanya dalam perjalanan pengalihan lahan itu, sepertinya ada persoalan administrasi membuat pihak pengembang menggugat secara hukum. "Barangkali ada miss administrasi yang kemudian terjadi dari pihak pemprov ke pengembang, PT apa saya enggak tahu," ujarnya.
Dia pun mengaku yakin permasalahan tersebut dapat diselesaikan baik-baik. Sebab lahan yang dipermasalahkan sesungguhnya telah diserahkan dan diakui Pemprov Sumut bukan bagian dari aset mereka. Bantuan hukum dan pendampingan terus diberikan kepada Hasban Ritonga dan Khairul Anwar. Dia pun berharap keduanya bisa dibebaskan. "Saya mohon doanya," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Nurdin Lubis yang ditemui wartawan di sela-sela acara syukuran Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, kemarin, enggan berkomentar. Namun sebelumnya, Nurdin mengaku biro hukum sudah berupaya hukum atas kasus itu. "Pak Sulaiman lagi di Jakarta. Ada upaya-upaya bantuan hukum yang kami lakukan. Itu sudah pasti," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Sulaiman Hasibuan mengatakan, sudah menunjuk Marasamin Ritonga sebagai penasihat hukum mendampingi Hasban dan Khairul. Mereka tetap berkoordinasi dan supervisi serta mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Kami akan tetap pantau dan berkoordinasi," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap mengatakan, ada yang perlu didalami dari proses penetapan tersangka Hasban dan Khairul. "Pertama , kok begitu mudah pejabat pemerintah diadukan pengembang. Kedua , karena begitu kondisinya, kami harap Pemprov Sumut menyelesaikan masalah ini setuntastuntasnya. Jangan sampai orang yang tidak paham, jadi korban," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Herry Pranowo tidak bisa dikonfirmasi terkait pendapat Gubernur Sumut bahwa kasus ini murni masalah administrasi. Berulang kali telepon selulernya dihubungi KORAN SINDO MEDAN kemarin, tetapi dia tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasban Ritonga terjerat kasus ini saat menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut membidangi administrasi umum dan aset. Adapun Khairul Anwar menjabat Kepala Dispora Sumut. Berdasarkan catatan KORAN SINDO MEDAN , kasus sengketa lahan tersebut sudah mencuat sejak awal 2012 lalu. PT Mutiara Development mempertanyakan lahan Sirkuit IMI yang dibangun pada 2007 itu berada di lahan milik pengembang yang mulai membangun properti. Saat itu juga Biro Aset Pemprov Sumut turun langsung ke lapangan mengukur dan mengakui bahwa sebagian lahan Sirkuit IMI bukan milik Pemprov Sumut.
Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sumut No 593.4/ 239/ K/1983 tentang penunjukan peruntukan beberapa bidang tanah eks HGU PTPN IX di Medan Estate diperuntukkan bagi perkantoran gubernur semula seluas 45 hektare. Tapi pada 1996, gubernur saat itu membutuhkan dana penyelesaian pembangunan kantor gubernur di Jalan Diponegoro.
Lantas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 593.22-056 tanggal 21 Januari 1997 tentang pengesahan pelepasan tanah Pemprov Sumut pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Cabang I dengan pembayaran ganti rugi seluas 20 hektare. Pelepasan itu tertuang dalam berita acara serah terima tanah No 593/ 6714/ 17/BA/1997 tanggal 5 Mei 1997 antara Pemda Tk I Sumut dengan PT PP.
Sisa tanah seluas 25,51 hektare dengan sertifikat No AJ.574022 di Jalan Willem Iskandar itu masih menjadi aset Pemprov Sumut dan terdaftar pada buku inventaris Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset, yang saat ini berdiri kompleks perkantoran Pemprov Sumut. Dalam SK Mendagri No 593.22-056 tanggal 21 Januari 1997 itu disepakati nilai ganti rugi yang dibayarkan atas pelepasan lahan 20 hektare itu adalah Rp16,11 miliar. Karena setiap meter persegi dihargai Rp80.583. Lahan 20 hektare ini yang digugat pihak pengembang karena di atasnya kini berdiri Sirkuit IMI yang dibangun sejak 2007.
M rinaldi khair/ Fakhrur rozi
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)