Tersangka Korupsi Lahan UGM Tidak Ditahan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 19:21 WIB
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan UGM Tidak Ditahan
A A A
BANTUL - Tersangka dugaan korupsi lahan Universitas Gajah Mada (UGM) akhirnya tidak jadi ditahan. Setelah melalui pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB hingga 16.45 WIB saat berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, akhirnya tersangka dipersilakan pulang ke kediamannya masing-masing.

Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Umum (Penum) Kejati DIY Purwanta Sudarmaji seusai pemeriksaan mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21. Namun, terkait penahanan para tersangka adalah wewenang dari pihak penyidik. Pihak penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari tergantung kebutuhan.

"Semuanya wewenang jaksa penyidiknya," kata Purwanta di Kantor Kejari Bantul, Kamis (23/10/2014) petang.

Menurut Purwanta, dalam hal ini Kejaksaan tidak menahan keempat tersangka karena berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang utama dalam kasus ini adalah subjektivitas penyidik. Penyidik memandang unsur subjektivitas yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sudah terpenuhi.

Selain unsur subjektivitas, ada jaminan dari Rektor dan Dekan Fakultas Pertanian UGM. Sehingga, keempat tersangka tidak akan ditahan dan dibiarkan untuk beraktivitas sesuai dengan profesinya sebagai pengajar di UGM.

"Meski sudah lengkap, namun sesuai aturan diperbolehkan tidak melakukan penahanan karena alasan subjektif meski ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Purwanta.

Jaksa menilai, keempat tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan mereka adalah dosen. Lebih berguna jika mereka masih tetap mengajar sehingga ilmunya bisa dibagikan kepada para mahasiswa tempat mereka bekerja selama ini.

Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Putro Haryanto mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Bantul karena locus (lokasi) kejadian berada di Bantul. Dua lahan yang diperkarakan tersebut semuanya berada di wilayah Bantul. Sementara, jaksa penuntutnya nanti gabungan dari Kejari Bantul dan Kejati DIY. "Kapannya (sidang) tergantung pada jaksa penyidik."

Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, Triyanto, Toekidjo. dan Ken Suratiyah. Keempatnya selaku pengurus Yayasan Pembina Pertanian yang disangka turut berperan dalam penyerobotan lahan milik UGM seluas 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul oleh yayasan pada kurun waktu tahun 1998-2000. Kemudian, lahan itu dijual yayasan ke pengembang perumahan secara bertahap mulai tahun 2002 hingga 2007.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
14 menit yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
2 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
2 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
2 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
4 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved