Tersangka Korupsi Lahan UGM Tidak Ditahan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 19:21 WIB
Tersangka Korupsi Lahan UGM Tidak Ditahan
Tersangka Korupsi Lahan UGM Tidak Ditahan
A A A
BANTUL - Tersangka dugaan korupsi lahan Universitas Gajah Mada (UGM) akhirnya tidak jadi ditahan. Setelah melalui pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB hingga 16.45 WIB saat berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, akhirnya tersangka dipersilakan pulang ke kediamannya masing-masing.

Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Umum (Penum) Kejati DIY Purwanta Sudarmaji seusai pemeriksaan mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21. Namun, terkait penahanan para tersangka adalah wewenang dari pihak penyidik. Pihak penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari tergantung kebutuhan.

"Semuanya wewenang jaksa penyidiknya," kata Purwanta di Kantor Kejari Bantul, Kamis (23/10/2014) petang.

Menurut Purwanta, dalam hal ini Kejaksaan tidak menahan keempat tersangka karena berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang utama dalam kasus ini adalah subjektivitas penyidik. Penyidik memandang unsur subjektivitas yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sudah terpenuhi.

Selain unsur subjektivitas, ada jaminan dari Rektor dan Dekan Fakultas Pertanian UGM. Sehingga, keempat tersangka tidak akan ditahan dan dibiarkan untuk beraktivitas sesuai dengan profesinya sebagai pengajar di UGM.

"Meski sudah lengkap, namun sesuai aturan diperbolehkan tidak melakukan penahanan karena alasan subjektif meski ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Purwanta.

Jaksa menilai, keempat tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan mereka adalah dosen. Lebih berguna jika mereka masih tetap mengajar sehingga ilmunya bisa dibagikan kepada para mahasiswa tempat mereka bekerja selama ini.

Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Putro Haryanto mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Bantul karena locus (lokasi) kejadian berada di Bantul. Dua lahan yang diperkarakan tersebut semuanya berada di wilayah Bantul. Sementara, jaksa penuntutnya nanti gabungan dari Kejari Bantul dan Kejati DIY. "Kapannya (sidang) tergantung pada jaksa penyidik."

Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, Triyanto, Toekidjo. dan Ken Suratiyah. Keempatnya selaku pengurus Yayasan Pembina Pertanian yang disangka turut berperan dalam penyerobotan lahan milik UGM seluas 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul oleh yayasan pada kurun waktu tahun 1998-2000. Kemudian, lahan itu dijual yayasan ke pengembang perumahan secara bertahap mulai tahun 2002 hingga 2007.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5178 seconds (0.1#10.140)