Ini Alasan Gugum Bunuh Keluarga Eks Pacar

Kamis, 23 Oktober 2014 - 00:45 WIB
Ini Alasan Gugum Bunuh...
Ini Alasan Gugum Bunuh Keluarga Eks Pacar
A A A
TANGERANG - Terdakwa pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar, Gugum (25), mengaku hanya kesal pada ibu mantan pacarnya, Herawati.

Gugum yang bernama lengkap Ramadhan Gumelar dirinya kesal lantaran sering disuruh-suruh untuk membantu keluarga mantannya, Dewi, namun dirinya malah dihina.

"Sebenarnya saya kesal hanya sama Ibu Herawati. Tapi saya panik dan takut ketahuan polisi jadi membunuh yang lain," kata Gugum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 22 Oktober 2014.

Gugum mengatakan, dirinya sering disuruh mengepel lantai rumah, menganter adik Dewi sekolah, memperbaiki mobil di bangkel dan lainnya.

Gugum mengaku sempat tujuh tahun pacaran dengan Dewi. Namun, hubungannya putus nyambung.

Dia juga sering ke rumah mantan pacarnya itu. Keluarga Dewi juga kerap memberinya makan dan meminjamkannya uang untuk usaha.

Pada 29 April 2014, Gugum diminta Dewi untuk mendatangi ibunya, Herawati, di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, guna membayar utang sebesar Rp6,6 juta.

Saat itulah Gugum meminta izin kepada Herawati untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan Dewi.

"Saya ingin melanjutkan hubungan serius dengan Dewi, tapi ibunya malah bilang tante butuh uang. Hidup tidak bisa mengandalkan cinta. Kamu belum punya pekerjaan dan keluarga kamu tidak jelas," kata Gugum kepada Ketua Majelis Hakim, Jamuka Sitorus.

Mendengar perkataan Herawati, Gugum tersinggung. Merasa harga diri dan keluarganya dihina, membuat Gugum kalap. Hingga akhirnya memukul Herawati dan adik bungsu Dewi, Prasetyo, dengan kunci pipa.

Gugum juga menggorok keduanya dengan pisau dapur untuk memastikan mereka tewas. Dengan kunci pipa itu juga Gugum membunuh ayah Dewi, Dukut.

Gugum sempat mencoba membunuh Bagus, adik kedua Dewi, namun gagal karena mendapat perlawanan. Akhirnya, Gugum ditangkap warga setelah mencoba melarikan diri lewat atap rumah korban.

Atas perbuatannya, Gugum didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)
Berita Terkait
Sebelum Bunuh 2 Anaknya,...
Sebelum Bunuh 2 Anaknya, Robi Cekcok Mulut dengan sang Istri
Usai Bunuh Dua Anaknya,...
Usai Bunuh Dua Anaknya, Seorang Ayah Gantung Diri di Atas Kobaran Api
Polres Tegal Rilis Kasus...
Polres Tegal Rilis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Motif Pembunuhan 2 Anak...
Motif Pembunuhan 2 Anak Kandung Diduga karena Faktor Ekonomi dan Masalah Keluarga
Kehilangan Jejak di...
Kehilangan Jejak di Cirebon, Polisi Kesulitan Tangkap Pembunuh Mayat Wanita Dalam Karung
Hendak Menikah, Pemuda...
Hendak Menikah, Pemuda Ini Tewas Ditusuk Mantan Suami Kekasih
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved