Lempar Bayi Hingga Tewas, ABG Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2014 - 23:40 WIB
Lempar Bayi Hingga Tewas,...
Lempar Bayi Hingga Tewas, ABG Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Dita Destiana (16), ABG yang melempar bayinya hingga tewas dituntut lima tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

JPU Deliana dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, terdakwa nekat membuang bayinya yang merupakan hasil hubungan pranikah dengan pacarnya Doni Panjaitan sewaktu tinggal di Lampung.

Hubungan asmara dua sejoli ini pun kandas pada Oktober 2013. Dita kemudian memilih tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dita baru menyadari hamil setelah tinggal di Tangerang. Hingga akhirnya pada 8 Juni 2014 lalu sekitar pukul 14.30 WIB remaja belia ini melahirkan bayi perempuan di kamar mandi tanpa pertolongan siapapun.

Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lubang kamar mandi.

Terdakwa mengaku pada penyidik nekat membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.

Aksi pembuangan bayi ini diketahui tetangga terdakwa yang langsung melaporkan peristiwa ini pada polisi.

Awalnya bayi tidak berdosa ini hidup saat ditemukan setelah dilempar dari ketinggian tiga meter. Akan tetapi akhirnya meninggal empat hari kemudian akibat benturan di kepala.

Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlidungan Anak.

“Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Deliana kepada Ketua Majelis Hakim Mahri Hendra di PN Tangerang, Rabu (22/10/2014).

Setelah persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu, terdakwa menangis keluar ruangan.

Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 27 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.
(whb)
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Hakim Minta JPU Hadirkan...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Hanya Gara-gara Sepiring...
Hanya Gara-gara Sepiring Pasta, Suami di Mesir Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun
6 Terdakwa Perintangan...
6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Dituntut Hari Ini
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
19 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved