Lempar Bayi Hingga Tewas, ABG Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2014 - 23:40 WIB
Lempar Bayi Hingga Tewas,...
Lempar Bayi Hingga Tewas, ABG Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Dita Destiana (16), ABG yang melempar bayinya hingga tewas dituntut lima tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

JPU Deliana dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, terdakwa nekat membuang bayinya yang merupakan hasil hubungan pranikah dengan pacarnya Doni Panjaitan sewaktu tinggal di Lampung.

Hubungan asmara dua sejoli ini pun kandas pada Oktober 2013. Dita kemudian memilih tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dita baru menyadari hamil setelah tinggal di Tangerang. Hingga akhirnya pada 8 Juni 2014 lalu sekitar pukul 14.30 WIB remaja belia ini melahirkan bayi perempuan di kamar mandi tanpa pertolongan siapapun.

Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lubang kamar mandi.

Terdakwa mengaku pada penyidik nekat membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.

Aksi pembuangan bayi ini diketahui tetangga terdakwa yang langsung melaporkan peristiwa ini pada polisi.

Awalnya bayi tidak berdosa ini hidup saat ditemukan setelah dilempar dari ketinggian tiga meter. Akan tetapi akhirnya meninggal empat hari kemudian akibat benturan di kepala.

Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlidungan Anak.

“Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Deliana kepada Ketua Majelis Hakim Mahri Hendra di PN Tangerang, Rabu (22/10/2014).

Setelah persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu, terdakwa menangis keluar ruangan.

Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 27 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.
(whb)
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Hakim Minta JPU Hadirkan...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Hanya Gara-gara Sepiring...
Hanya Gara-gara Sepiring Pasta, Suami di Mesir Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun
Pria AS Dihukum 33 Tahun...
Pria AS Dihukum 33 Tahun Penjara karena Menikam Istrinya saat Belajar Injil
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
34 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
50 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
51 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved