2 Petani Karet Nyambi Jual Sabu dan Ineks
A
A
A
SEKAYU - Dua petani karet nyambi jualan sabu dan ineks, diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, penangkapan pertama dilakukan di Dusun III Desa Bailangu Barat, Kecamatan Sekayu, yakni di kediaman tersangka Ramdon Alis Bokek (41), sekitar pukul 15.00 WIB, pada Selasa 21 Oktober 2014.
Tersangka Ramdon yang merupakan target operasi (TO) Sat Res Narkoba selama satu bulan, saat ditangkap sempat melawan. Bahkan, petugas mengalami kesulitan saat hendak masuk ke dalam rumah, lantaran dikunci oleh tersangka dari dalam.
“Pada awalnya tersangka tidak mau mengaku, dan sempat membuang narkoba tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket ukuran kecil, di dalam pasir di bawah rumah. Sedangkan pirek ditemukan di dalam kloset,” ujar Kanit I Res Narkoba Polres Muba Ipda Arlan Hidayat, Rabu (22/10/2014).
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang itu dari seorang bandar, di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. “Ya, dia (tersangka Ramdon) mengaku membeli dari seorang bandar di Betung, kita sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Arlan.
Sedangkan penangkapan kedua, Sat Res Narkoba berhasil menciduk Sudirman (41), Warga Jalan Merdeka Lingkungan II, RT 14/05, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Sudirman yang saat itu sedang tertidur tidak memberikan perlawanan, dan bersikap kooperatif dengan menunjukkan narkoba jenis ineks yang disimpannya di dalam kamar yang berada di lipatan tikar.
“Kita tidak percaya dan tetap melakukan penggeledahan, akhirnya kita temukan dua paket kecil sabu di dapur yang disimpan di rak piring,” terang Arlan.
Tersangka Sudirman mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang berada di Palembang. Dia membawa narkoba ke Sekayu dengan menyelipkannya di tempat minuman tuak yang sebelumnya dibeli.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Ramdon mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Saya tidak jual, saya hanya pakai untuk kepeluan sendiri. Kalau pakai sabu sudah sejak empat tahun lalu, karena kalau habis nyabu stamina saya bertambah,” tandas dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, penangkapan pertama dilakukan di Dusun III Desa Bailangu Barat, Kecamatan Sekayu, yakni di kediaman tersangka Ramdon Alis Bokek (41), sekitar pukul 15.00 WIB, pada Selasa 21 Oktober 2014.
Tersangka Ramdon yang merupakan target operasi (TO) Sat Res Narkoba selama satu bulan, saat ditangkap sempat melawan. Bahkan, petugas mengalami kesulitan saat hendak masuk ke dalam rumah, lantaran dikunci oleh tersangka dari dalam.
“Pada awalnya tersangka tidak mau mengaku, dan sempat membuang narkoba tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket ukuran kecil, di dalam pasir di bawah rumah. Sedangkan pirek ditemukan di dalam kloset,” ujar Kanit I Res Narkoba Polres Muba Ipda Arlan Hidayat, Rabu (22/10/2014).
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang itu dari seorang bandar, di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. “Ya, dia (tersangka Ramdon) mengaku membeli dari seorang bandar di Betung, kita sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Arlan.
Sedangkan penangkapan kedua, Sat Res Narkoba berhasil menciduk Sudirman (41), Warga Jalan Merdeka Lingkungan II, RT 14/05, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Sudirman yang saat itu sedang tertidur tidak memberikan perlawanan, dan bersikap kooperatif dengan menunjukkan narkoba jenis ineks yang disimpannya di dalam kamar yang berada di lipatan tikar.
“Kita tidak percaya dan tetap melakukan penggeledahan, akhirnya kita temukan dua paket kecil sabu di dapur yang disimpan di rak piring,” terang Arlan.
Tersangka Sudirman mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang berada di Palembang. Dia membawa narkoba ke Sekayu dengan menyelipkannya di tempat minuman tuak yang sebelumnya dibeli.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Ramdon mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Saya tidak jual, saya hanya pakai untuk kepeluan sendiri. Kalau pakai sabu sudah sejak empat tahun lalu, karena kalau habis nyabu stamina saya bertambah,” tandas dia.
(san)