Diduga Cabe-cabean, Pemandu Karaoke Digaruk Satpol PP
A
A
A
PAMEKASAN - Diduga cabe-cabean, seorang pemandu karaoke berinisial MNK (17), warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digaruk petugas Satpol PP.
Perempuan berparas ayu itu, digaruk saat berada di rumah kos, Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Pamekasan. Di tempat dia berada, juga terdapat dua teman laki-lakinya.
Namun, Satpol PP hanya menggelandang MNK ke kantor, karena hanya dia yang tidak bisa menunjukkan KTP. Sedangkan dua pria temannya tidak dibawa, karena bisa menunjukkan KTP.
Kepala Sat Pol PP Pamekasan Didik Haryadi, melalui Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Yusuf Wibiseno menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku berkat laporan dari masyarakat.
"Informasinya, tempat kos itu dihuni muda-mudi dengan status bukan muhrim. Saat diamankan, kebetulan MNK berada di luar kamar," terang Yusuf, kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).
Menurut Yusuf, sebenarnya saat itu ada dua cowok lagi ketika dilakukan penangkapan. Namun, kedua pria itu bisa menunjukkan KTP sehingga tidak dibawa ke kantor.
"Yang cewek tidak mempunyai KTP dengan dalih masih berusia 17 tahun. MNK melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, bahwasanya setiap penghuni harus memiliki kartu identitas," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap MNK. Pasalnya, perempuan seusia pelaku masih tanggung jawab orangtua, bukan waktunya bekerja.
"Nanti kita akan hubungi orangtuanya, lalu diserahkan kepada mereka. Supaya pelaku diberi pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," tegasnya.
Sementara itu, MNK mengaku dirinya nekat kabur dari rumah dan bekerja sebagai pemandu karaoke, di salah satu tempat hiburan, lantaran sedang mengalami persoalan keluarga.
"Orangtua saya broken home, makanya saya lari dari rumah," ucap MNK sambil menutupi wajahnya.
Perempuan berparas ayu itu, digaruk saat berada di rumah kos, Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Pamekasan. Di tempat dia berada, juga terdapat dua teman laki-lakinya.
Namun, Satpol PP hanya menggelandang MNK ke kantor, karena hanya dia yang tidak bisa menunjukkan KTP. Sedangkan dua pria temannya tidak dibawa, karena bisa menunjukkan KTP.
Kepala Sat Pol PP Pamekasan Didik Haryadi, melalui Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Yusuf Wibiseno menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku berkat laporan dari masyarakat.
"Informasinya, tempat kos itu dihuni muda-mudi dengan status bukan muhrim. Saat diamankan, kebetulan MNK berada di luar kamar," terang Yusuf, kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).
Menurut Yusuf, sebenarnya saat itu ada dua cowok lagi ketika dilakukan penangkapan. Namun, kedua pria itu bisa menunjukkan KTP sehingga tidak dibawa ke kantor.
"Yang cewek tidak mempunyai KTP dengan dalih masih berusia 17 tahun. MNK melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, bahwasanya setiap penghuni harus memiliki kartu identitas," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap MNK. Pasalnya, perempuan seusia pelaku masih tanggung jawab orangtua, bukan waktunya bekerja.
"Nanti kita akan hubungi orangtuanya, lalu diserahkan kepada mereka. Supaya pelaku diberi pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," tegasnya.
Sementara itu, MNK mengaku dirinya nekat kabur dari rumah dan bekerja sebagai pemandu karaoke, di salah satu tempat hiburan, lantaran sedang mengalami persoalan keluarga.
"Orangtua saya broken home, makanya saya lari dari rumah," ucap MNK sambil menutupi wajahnya.
(san)