Enam Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Disegel
A
A
A
TULUNGAGUNG - Enam tempat hiburan malam di Kota Tulungagung disegel lantaran disinyalir melakukan praktik perdagangan manusia (trafficking).
Sejumlah pemandu lagu (purel) diduga dipekerjakan tanpa kesejahteraan yang layak. "Kita segel keenamnya tanpa batas waktu yang tidak ditentukan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan semua yang dinilai bertanggung jawab," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Eddy K kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Dari razia tersebut, ada 52 orang pemandu lagu yang menjalani pemeriksaan. Selama ini, mereka bekerja tanpa upah yang sepadan. Hal itu yang memicu munculnya praktik prostitusi terselubung.
Selain tuduhan trafficking, tempat hiburan malam itu dituduh menjual minuman keras tanpa izin. Sedikitnya, 140 botol miras impor berbagai merek telah diamankan. Selain itu polisi juga menyita peranti karaoke yang dinilai melangar hak cipta dan royalti.
"Kami juga mengamankan dua orang pengunjung yang berstatus masih pelajar. Keduanya dalam kondisi mabuk," terang Eddy.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian memberlakukan pasal berlapis yakni Pasal 35 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perdagangan manusia, lalu UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Miras. "Adapun ancaman hukumannya bervariatif, yakni mulai enam bulan hingga empat tahun penjara," tegas Eddy.
Johan, manajer salah satu tempat hiburan malam yang ditutup menyatakan kecewa atas kebijakan aparat kepolisian. Khususnya, terkait batas waktu penutupan yang tidak ditentukan. "Sebab kami juga memiliki karyawan yang harus bekerja. Terkait persyaratan yang kurang, kami siap melengkapinya," keluhnya.
Sejumlah pemandu lagu (purel) diduga dipekerjakan tanpa kesejahteraan yang layak. "Kita segel keenamnya tanpa batas waktu yang tidak ditentukan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan semua yang dinilai bertanggung jawab," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Eddy K kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Dari razia tersebut, ada 52 orang pemandu lagu yang menjalani pemeriksaan. Selama ini, mereka bekerja tanpa upah yang sepadan. Hal itu yang memicu munculnya praktik prostitusi terselubung.
Selain tuduhan trafficking, tempat hiburan malam itu dituduh menjual minuman keras tanpa izin. Sedikitnya, 140 botol miras impor berbagai merek telah diamankan. Selain itu polisi juga menyita peranti karaoke yang dinilai melangar hak cipta dan royalti.
"Kami juga mengamankan dua orang pengunjung yang berstatus masih pelajar. Keduanya dalam kondisi mabuk," terang Eddy.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian memberlakukan pasal berlapis yakni Pasal 35 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perdagangan manusia, lalu UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Miras. "Adapun ancaman hukumannya bervariatif, yakni mulai enam bulan hingga empat tahun penjara," tegas Eddy.
Johan, manajer salah satu tempat hiburan malam yang ditutup menyatakan kecewa atas kebijakan aparat kepolisian. Khususnya, terkait batas waktu penutupan yang tidak ditentukan. "Sebab kami juga memiliki karyawan yang harus bekerja. Terkait persyaratan yang kurang, kami siap melengkapinya," keluhnya.
(zik)