BAP Alih Fungsi Lahan UGM Lengkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum.
"Berkas UGM sudah lengkap," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, kemarin.
Diperkirakan, akhir pekan ini atau awal pekan depan berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap dua agar bisa segera disusun rencana surat dakwaan dan tuntutan. "Dalam waktu dekat ini, paling lambat pekan depan," jelasnya.
Penyidik Kejati menilai pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, ahli berikut pengumpulan alat bukti telah dirasa cukup. Jaksa peneliti juga menyatakan pemberkasan telah lengkap dan tidak ada kekurangan lagi.
Sebelumnya, jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi pemberkasan di antaranya klarifikasi harta kekayaan para tersangka dan penyitaan barang bukti berupa lahan seluas hampir tiga hektare milik UGM di Wonocatur, Banguntapan, Bantul.
"Setelah petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti kami lengkapi, akhirnya berkas bisa dinyatakan lengkap," ungkap Azwar.
Selain melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti, penyidik juga telah menyelesaikan pemberkasan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh para tersangka pekan lalu.
"Penyidik telah memenuhi hak para tersangka. Pemberkasannya telah selesai, sehingga berkas pemeriksaan bisa kembali diserahkan ke jaksa peneliti dan akhirnya dinyatakan lengkap," imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, Triyanto, Toekidjo, serta Ken Suratiyah.
Sebelumnya, pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu mengklaim penyidikan kasus alih fungsi lahan UGM ini tidak sah dan batal demi hukum. Karena, tersangka sama sekali tidak mengetahui permasalahan hukum apa yang disangkakan terhadap mereka. Bahkan, penyidik menolak saat diminta tersangka untuk menjelaskan sangkaan yang dimaksud.
"Ini melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, proses penyidikan tidak sah di mata hukum. Saat diminta untuk menjelaskan sangkaan, penyidik bilang nanti di persidangan. Kalau di persidangan diatur Pasal 51 huruf b KUHAP," tandasnya.
"Berkas UGM sudah lengkap," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, kemarin.
Diperkirakan, akhir pekan ini atau awal pekan depan berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap dua agar bisa segera disusun rencana surat dakwaan dan tuntutan. "Dalam waktu dekat ini, paling lambat pekan depan," jelasnya.
Penyidik Kejati menilai pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, ahli berikut pengumpulan alat bukti telah dirasa cukup. Jaksa peneliti juga menyatakan pemberkasan telah lengkap dan tidak ada kekurangan lagi.
Sebelumnya, jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi pemberkasan di antaranya klarifikasi harta kekayaan para tersangka dan penyitaan barang bukti berupa lahan seluas hampir tiga hektare milik UGM di Wonocatur, Banguntapan, Bantul.
"Setelah petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti kami lengkapi, akhirnya berkas bisa dinyatakan lengkap," ungkap Azwar.
Selain melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti, penyidik juga telah menyelesaikan pemberkasan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh para tersangka pekan lalu.
"Penyidik telah memenuhi hak para tersangka. Pemberkasannya telah selesai, sehingga berkas pemeriksaan bisa kembali diserahkan ke jaksa peneliti dan akhirnya dinyatakan lengkap," imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, Triyanto, Toekidjo, serta Ken Suratiyah.
Sebelumnya, pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu mengklaim penyidikan kasus alih fungsi lahan UGM ini tidak sah dan batal demi hukum. Karena, tersangka sama sekali tidak mengetahui permasalahan hukum apa yang disangkakan terhadap mereka. Bahkan, penyidik menolak saat diminta tersangka untuk menjelaskan sangkaan yang dimaksud.
"Ini melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, proses penyidikan tidak sah di mata hukum. Saat diminta untuk menjelaskan sangkaan, penyidik bilang nanti di persidangan. Kalau di persidangan diatur Pasal 51 huruf b KUHAP," tandasnya.
(zik)