BAP Alih Fungsi Lahan UGM Lengkap

Selasa, 21 Oktober 2014 - 06:14 WIB
BAP Alih Fungsi Lahan...
BAP Alih Fungsi Lahan UGM Lengkap
A A A
YOGYAKARTA - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum.

"Berkas UGM sudah lengkap," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, kemarin.

Diperkirakan, akhir pekan ini atau awal pekan depan berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap dua agar bisa segera disusun rencana surat dakwaan dan tuntutan. "Dalam waktu dekat ini, paling lambat pekan depan," jelasnya.

Penyidik Kejati menilai pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, ahli berikut pengumpulan alat bukti telah dirasa cukup. Jaksa peneliti juga menyatakan pemberkasan telah lengkap dan tidak ada kekurangan lagi.

Sebelumnya, jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi pemberkasan di antaranya klarifikasi harta kekayaan para tersangka dan penyitaan barang bukti berupa lahan seluas hampir tiga hektare milik UGM di Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

"Setelah petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti kami lengkapi, akhirnya berkas bisa dinyatakan lengkap," ungkap Azwar.

Selain melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti, penyidik juga telah menyelesaikan pemberkasan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh para tersangka pekan lalu.

"Penyidik telah memenuhi hak para tersangka. Pemberkasannya telah selesai, sehingga berkas pemeriksaan bisa kembali diserahkan ke jaksa peneliti dan akhirnya dinyatakan lengkap," imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.

Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Soesamto, Triyanto, Toekidjo, serta Ken Suratiyah.

Sebelumnya, pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu mengklaim penyidikan kasus alih fungsi lahan UGM ini tidak sah dan batal demi hukum. Karena, tersangka sama sekali tidak mengetahui permasalahan hukum apa yang disangkakan terhadap mereka. Bahkan, penyidik menolak saat diminta tersangka untuk menjelaskan sangkaan yang dimaksud.

"Ini melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, proses penyidikan tidak sah di mata hukum. Saat diminta untuk menjelaskan sangkaan, penyidik bilang nanti di persidangan. Kalau di persidangan diatur Pasal 51 huruf b KUHAP," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
19 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved