Kuli Bangunan Tiduri Janda dan Dua Anaknya

Senin, 20 Oktober 2014 - 20:55 WIB
Kuli Bangunan Tiduri...
Kuli Bangunan Tiduri Janda dan Dua Anaknya
A A A
BANDUNG - Berawal dari perselingkuhan bersama seorang janda beranak dua, AS (45) malah memacari dan menyetubuhi dua anak janda tersebut.

Kejadian ini berawal sekitar tahun 2007. Saat itu, AS yang seorang kuli bangunan dan seorang janda beranak dua berinisial YS, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan hingga memiliki seorang anak.

"Jadi AS dan YS sudah hidup bersama tanpa status resmi atau kumpul kebo dalam satu rumah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib kepada wartawan, Senin (20/10/2014).

Singkat waktu, AS berusaha untuk meninggalkan YS, namun YS menolak dengan alasan masih cinta. Akhirnya, AS mencari jalan keluar dengan memacari Y, anak sulung YS dari suami terdahulunya.

"AS juga melakukan tindakan pencabulan terhadap Y saat berusia 15 tahun, kini Y yang sudah berusia 20 tahun dan sudah memiliki anak dari AS yang sudah berusia lima tahun," jelas Ngajib.

Tak hanya anak sulung YS yang dicabuli AS. Anak kedua YS yakni IA (17) pun dicabuli AS hingga empat kali. Pada saat mencabuli IA, AS mengancam akan memberitahukan aib IA yang telah disetubuhi, hingga akan membunuh keluarga dan membakar rumah YS apabila IA membongkar perbuatan bejat AS.

Namun, IA memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada IY, bibinya. Dan, IY pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan IY terkait adanya perbuatan dan pencabulan yang dilakukan AS terhadap seorang ibu dan dua anaknya, kita tindaklanjuti dan tangkap AS, dan telah dilakukan penahanan," katanya.

Sebenarnya, tambah Ngajib, perbuatan AS sudah terbongkar oleh YS sejak awal. "Namun karena pelapor masih sayang sama AS, jadi tak dilaporkan. Namun, di perjalanan, yang kecil (anak kedua YS yang baru berusia 17 tahun), disetubuhi juga, barulah laporan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, AS yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung, dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)