Kuli Bangunan Tiduri Janda dan Dua Anaknya

Senin, 20 Oktober 2014 - 20:55 WIB
Kuli Bangunan Tiduri...
Kuli Bangunan Tiduri Janda dan Dua Anaknya
A A A
BANDUNG - Berawal dari perselingkuhan bersama seorang janda beranak dua, AS (45) malah memacari dan menyetubuhi dua anak janda tersebut.

Kejadian ini berawal sekitar tahun 2007. Saat itu, AS yang seorang kuli bangunan dan seorang janda beranak dua berinisial YS, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan hingga memiliki seorang anak.

"Jadi AS dan YS sudah hidup bersama tanpa status resmi atau kumpul kebo dalam satu rumah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib kepada wartawan, Senin (20/10/2014).

Singkat waktu, AS berusaha untuk meninggalkan YS, namun YS menolak dengan alasan masih cinta. Akhirnya, AS mencari jalan keluar dengan memacari Y, anak sulung YS dari suami terdahulunya.

"AS juga melakukan tindakan pencabulan terhadap Y saat berusia 15 tahun, kini Y yang sudah berusia 20 tahun dan sudah memiliki anak dari AS yang sudah berusia lima tahun," jelas Ngajib.

Tak hanya anak sulung YS yang dicabuli AS. Anak kedua YS yakni IA (17) pun dicabuli AS hingga empat kali. Pada saat mencabuli IA, AS mengancam akan memberitahukan aib IA yang telah disetubuhi, hingga akan membunuh keluarga dan membakar rumah YS apabila IA membongkar perbuatan bejat AS.

Namun, IA memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada IY, bibinya. Dan, IY pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan IY terkait adanya perbuatan dan pencabulan yang dilakukan AS terhadap seorang ibu dan dua anaknya, kita tindaklanjuti dan tangkap AS, dan telah dilakukan penahanan," katanya.

Sebenarnya, tambah Ngajib, perbuatan AS sudah terbongkar oleh YS sejak awal. "Namun karena pelapor masih sayang sama AS, jadi tak dilaporkan. Namun, di perjalanan, yang kecil (anak kedua YS yang baru berusia 17 tahun), disetubuhi juga, barulah laporan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, AS yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung, dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Kisah Brimob Selamatkan...
Kisah Brimob Selamatkan Jenderal M Jusuf dari Berondong Peluru Kelompok Kahar Muzakkar
5 jam yang lalu
Jadi Korban Bullying,...
Jadi Korban Bullying, Seorang Santri Ponpes di Kolaka Utara Dibakar Senior
7 jam yang lalu
Jokowi Digugat Gara-gara...
Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Begini Kata Kuasa Hukum
8 jam yang lalu
Sinergi Penyatuan Data...
Sinergi Penyatuan Data Pertanian di Sukabumi Percepat Swasembada Pangan
8 jam yang lalu
2 Jenazah Korban Pembunuhan...
2 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Diautopsi, Terdapat Luka Parah di Sekujur Tubuh
9 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Dokter PPDS Anestasi Perkosa 3 Pasien: Semua Dibius Lebih Dulu
9 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved