Pelaku Mutilasi di Siak Bebas, Keluarga Gelar Keprihatinan
A
A
A
PEKANBARU - Pihak keluarga korban mutilasi di Siak, Riau, tidak terima atas putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap salah satu pelaku mutilasi yang membunuh tujuh orang anak. Setelah sebelumnya mendatangi kantor pengadilan, hari ini pihak keluarga melakukan aksi keprihatinan.
Bentuk keprihatinan itu dilakukan pihak keluarga melakukan penggalangan dana untuk keluarga korban mutilasi. Penggalangan dana itu dilakukan di Bundaran Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman.
Penggalangan dana ini dilakukan belasan keluarga korban dengan meminta bantuan terhadap pengguna jalan.
"Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk keprihatinan dan juga simpati terhadap keluarga korban mutilasi di Siak. Kita semua keluarga korban tetap tidak terima atas vonis bebas PT Pekanbaru. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Siak divonis 10 tahun. Ini ada apa dengan hukum di Indonesia," ucap Kordinator aksi Sufianus Zai, Senin (20/10/2014).
Penggalangan dana ini menurutnya akan dilakukan selama tiga hari. Dan, dana yang didapat nanti akan diberikan kepada keluarga korban. "Pihak keluarga korban masih termasuk dari keluarga kurang mampu. Kasus ini kan masih terus berlanjut. Jadi keluarga perlu biaya juga," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap DK pada 22 September 2014. Salinan putusan bernomor 01/Pidsus Anak/2014/PT/PBR bahkan sudah dikirim ke Pengandilan Negeri Siak pada 26 September 2014. Sedangkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan PN Siak terhadap DK berlangsung pada 3 September 2014.
Seperti diberitakan, DK bukan satu-satunya orang yang terlibat dalam mutilasi itu, tapi juga pasangan suami istri Muhammad Delpi dan Desi, serta seorang lagi bernama Sofian. Aksi mereka menyebabkan tujuh anak tewas dimutilasi.
Bentuk keprihatinan itu dilakukan pihak keluarga melakukan penggalangan dana untuk keluarga korban mutilasi. Penggalangan dana itu dilakukan di Bundaran Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman.
Penggalangan dana ini dilakukan belasan keluarga korban dengan meminta bantuan terhadap pengguna jalan.
"Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk keprihatinan dan juga simpati terhadap keluarga korban mutilasi di Siak. Kita semua keluarga korban tetap tidak terima atas vonis bebas PT Pekanbaru. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Siak divonis 10 tahun. Ini ada apa dengan hukum di Indonesia," ucap Kordinator aksi Sufianus Zai, Senin (20/10/2014).
Penggalangan dana ini menurutnya akan dilakukan selama tiga hari. Dan, dana yang didapat nanti akan diberikan kepada keluarga korban. "Pihak keluarga korban masih termasuk dari keluarga kurang mampu. Kasus ini kan masih terus berlanjut. Jadi keluarga perlu biaya juga," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap DK pada 22 September 2014. Salinan putusan bernomor 01/Pidsus Anak/2014/PT/PBR bahkan sudah dikirim ke Pengandilan Negeri Siak pada 26 September 2014. Sedangkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan PN Siak terhadap DK berlangsung pada 3 September 2014.
Seperti diberitakan, DK bukan satu-satunya orang yang terlibat dalam mutilasi itu, tapi juga pasangan suami istri Muhammad Delpi dan Desi, serta seorang lagi bernama Sofian. Aksi mereka menyebabkan tujuh anak tewas dimutilasi.
(zik)