Pemohon Perizinan Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 Oktober 2014 - 20:35 WIB
Pemohon Perizinan Wajib...
Pemohon Perizinan Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A A A
TANGERANG - Pemohon perizinan di Kota Tangerang yang terkait dengan ketenagakerjaan akan diwajibkan untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi tenaga kerjanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dan pihaknya akan membuat nota kesepahaman terkait kebijakan ini.

“Sekarang dalam proses MoU, jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen kepada wartawan, Minggu (19/10/2014).

Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan.

Bahkan,kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya. “Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% x 80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.

Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya.

Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan.

"Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktifitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat.

Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
1 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
2 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
2 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
2 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
4 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
4 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved