Animals Indonesia: Tutup Kebun Binatang Mini di Blitar
A
A
A
BLITAR - Animals Indonesia, sebuah lembaga peduli kelestarian satwa Indonesia, menuntut agar kebun binatang mini di Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, ditutup.
Dalam rilis media berjudul "Tutup Neraka Satwa Blitar" yang disebar melalui surat elektronik (email), Animals Indonesia telah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur yang juga ditembuskan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Jakarta.
"Secara hukum, kebun binatang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi Ex Situ," kata Elizabeth Laksmi, juru kampanye Animals Indonesia dalam pernyataannya, Kamis (16/10/2014).
Kebun binatang mini itu memiliki beragam koleksi satwa langka yang berjumlah sekitar 30-an, seperti lutung jawa, merak, kasuari, kakatua jambul kuning, dan buaya.
Informasi yang dihimpun, kebun binatang mini itu berdiri sekitar tahun 2000-an. Kebun binatang kecil tersebut berada di atas tanah yang dulunya hendak dibangun rumah ibadah, namun batal.
Selain bersebelahan dekat dengan makam Proklamator RI Soekarno, lokasi kebun binatang juga berada ditengah permukiman warga.
"Kami sudah mencoba melakukan assessment untuk membantu pengelolanya melakukan perbaikan-perbaikan kondisi, namun hal itu hampir mustahil dilakukan. Lahannya terlalu sempit dan berada di tengah permukiman masyarakat. Hanya memperburuk suasana di sekitaran Kompleks Makam Bung Karno saja."
Secara teknis, kebun binatang seharusnya memenuhi standar dasar kesejahteraan satwa liar. Berdasarkan keterangan Animals Indonesia, ada lima standar dasar yang wajib dipenuhi. Di antaranya, satwa harus bebas dari rasa lapar dan haus. Satwa harus bebas dari rasa sakit dan penyakit. Satwa harus bebas mengekpresikan perilaku alaminya, bebas dari ketidaknyamanan fisik, bebas dari rasa takut dan tertekan.
Menurut Laksmi, Kementerian Kehutanan sudah seharusnya melakukan investigasi mendalam, menelisik asal satwa-satwa tersebut.
Animals Indonesia menduga satwa yang berada di kebun binatang mini diperoleh dari transaksi hasil perburuan dan perdagangan ilegal. Sebab, kebun binatang merupakan bisnis yang sarat modal. Selain itu juga berkawan erat dengan bisnis ilegal perburuan dan perdagangan satwa liar langka dan dilindungi. Karenanya, tindakan tegas mutlak diperlukan untuk menjaga situasi serupa tidak berulang.
"Kalau sudah begini, urusannya adalah pidana. Undang-undang No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah jelas mengaturnya," pungkasnya.
Dalam rilis media berjudul "Tutup Neraka Satwa Blitar" yang disebar melalui surat elektronik (email), Animals Indonesia telah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur yang juga ditembuskan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Jakarta.
"Secara hukum, kebun binatang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi Ex Situ," kata Elizabeth Laksmi, juru kampanye Animals Indonesia dalam pernyataannya, Kamis (16/10/2014).
Kebun binatang mini itu memiliki beragam koleksi satwa langka yang berjumlah sekitar 30-an, seperti lutung jawa, merak, kasuari, kakatua jambul kuning, dan buaya.
Informasi yang dihimpun, kebun binatang mini itu berdiri sekitar tahun 2000-an. Kebun binatang kecil tersebut berada di atas tanah yang dulunya hendak dibangun rumah ibadah, namun batal.
Selain bersebelahan dekat dengan makam Proklamator RI Soekarno, lokasi kebun binatang juga berada ditengah permukiman warga.
"Kami sudah mencoba melakukan assessment untuk membantu pengelolanya melakukan perbaikan-perbaikan kondisi, namun hal itu hampir mustahil dilakukan. Lahannya terlalu sempit dan berada di tengah permukiman masyarakat. Hanya memperburuk suasana di sekitaran Kompleks Makam Bung Karno saja."
Secara teknis, kebun binatang seharusnya memenuhi standar dasar kesejahteraan satwa liar. Berdasarkan keterangan Animals Indonesia, ada lima standar dasar yang wajib dipenuhi. Di antaranya, satwa harus bebas dari rasa lapar dan haus. Satwa harus bebas dari rasa sakit dan penyakit. Satwa harus bebas mengekpresikan perilaku alaminya, bebas dari ketidaknyamanan fisik, bebas dari rasa takut dan tertekan.
Menurut Laksmi, Kementerian Kehutanan sudah seharusnya melakukan investigasi mendalam, menelisik asal satwa-satwa tersebut.
Animals Indonesia menduga satwa yang berada di kebun binatang mini diperoleh dari transaksi hasil perburuan dan perdagangan ilegal. Sebab, kebun binatang merupakan bisnis yang sarat modal. Selain itu juga berkawan erat dengan bisnis ilegal perburuan dan perdagangan satwa liar langka dan dilindungi. Karenanya, tindakan tegas mutlak diperlukan untuk menjaga situasi serupa tidak berulang.
"Kalau sudah begini, urusannya adalah pidana. Undang-undang No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah jelas mengaturnya," pungkasnya.
(zik)