Bawa Narkoba, Oknum Guru di Sumsel Ditangkap
A
A
A
SEKAYU - Oknum guru beinisial ASI, 49, Warga Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis ekstasi di dalam kotak rokok miliknya.
ASI ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (16/10) di depan RSUD Sekayu, saat tersangka berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol D 1739 SJ. Penangkapan berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Kita telusuri kebenaran informasi yang masuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba AKP Iwan wahyudi melalui KBO Narkoba Iptu Zon Prama, Kamis (16/10/2014).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, didapati satu butir narkoba jenis ekstasi warna pink di dalam kotak rokok milik tersangka yang berada di bangku bagian depan sebelah kiri tempat tersangka duduk. Selain itu, ditemukan juga uang senilai Rp7 juta.
Selanjutnya, sambung Zon, dilakukan pengembangan di rumah tersangka dan kembali ditemukan alat hisap sabu dan sebuah pirek. “Kita duga sebagai pengguna, tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut,” kata dia.
Dari keterangan tersangka pula, kata Zon, pihaknya berhasil menangkap MU, 30 yang merupakan tetangga tersangka, dimana dari rumah tersangka MU diamankan pirek dan alat hisap sabu, serta satu unit telon genggam.
Dalam pemeriksaan, tersangka MU yang merupakan warga Jalan Merdeka Lingkungan I Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu, dikatakan Zon, merupakan kurir tersangka ASI yang berperan sebagai pengambil narkoba di Palembang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 dan 112 UU No35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sementara itu, tersangka ASI mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pemakai narkoba saja dan bukan sebagai penjual atau pengedar narkoba. “Saya hanya pakai saja, tidak menjual,” tandas dia.
ASI ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (16/10) di depan RSUD Sekayu, saat tersangka berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol D 1739 SJ. Penangkapan berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Kita telusuri kebenaran informasi yang masuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba AKP Iwan wahyudi melalui KBO Narkoba Iptu Zon Prama, Kamis (16/10/2014).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, didapati satu butir narkoba jenis ekstasi warna pink di dalam kotak rokok milik tersangka yang berada di bangku bagian depan sebelah kiri tempat tersangka duduk. Selain itu, ditemukan juga uang senilai Rp7 juta.
Selanjutnya, sambung Zon, dilakukan pengembangan di rumah tersangka dan kembali ditemukan alat hisap sabu dan sebuah pirek. “Kita duga sebagai pengguna, tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut,” kata dia.
Dari keterangan tersangka pula, kata Zon, pihaknya berhasil menangkap MU, 30 yang merupakan tetangga tersangka, dimana dari rumah tersangka MU diamankan pirek dan alat hisap sabu, serta satu unit telon genggam.
Dalam pemeriksaan, tersangka MU yang merupakan warga Jalan Merdeka Lingkungan I Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu, dikatakan Zon, merupakan kurir tersangka ASI yang berperan sebagai pengambil narkoba di Palembang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 dan 112 UU No35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sementara itu, tersangka ASI mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pemakai narkoba saja dan bukan sebagai penjual atau pengedar narkoba. “Saya hanya pakai saja, tidak menjual,” tandas dia.
(lis)