Mabes Polri Kembali Geledah Rumah Dua Pejabat Muratara
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Penyidik Tipikor Direktorat Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 09.00 WIB kembali menggeledah dua rumah pejabat Pemkab Muratara.
Informasi yang dihimpun. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri diawali dengan rumah Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Muratara, Tarmizi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ulak Surung dekat eks asrama polisi Polres Lubuklinggau.
Di lokasi tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang dibungkus dalam kantong plastik. Selanjutnya tim bergerak ke rumah Kabag Hukum Setda Muratara, M Rifai di Jalan Rambutan Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Disini juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Namun tidak diketahui secara jelas dokumen apa yang diambil.
Salah seorang penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri saat ditemui di depan Hotel Smart yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pihaknya memang melakukan penyidikan lanjutan. Tetapi teknis dan apa yang diperoleh tidak bisa dikatakan.
"Semua hasil penggeledahan sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Pejabat Mabes Polri yang berwenang menjelaskan seluruh hasil penyidikan," katanya.
Sedangkan Wakapolres Lubuklinggau Kompol Adhy Setyawan mengatakan, sesuai surat yang diajukan penyidik Mabes Polri, pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan selama melakukan aktivitas di Kota Lubuklinggau.
Namun, untuk lokasi sasaran yang dituju tidak diketahui. "Kita tidak tahu dimana lokasi yang dituju. Namun untuk mempemudah dan memperlancar proses penyidikan pihaknya melakukan pengamanan dan pengawalan di lapangan," ujar Adhy.
Terpisah, Kabag Humas Setda Muratara, Sunardin dan Asisten I, Riswan Effendi tidak dapat dihubungi. Bahkan hingga sekarang tidak ada satu orang pun memberikan statement terkait penggeledahan yang terjadi.
Untuk diketahui, informasi yang dihimpun Mabes Polri telah mengelar hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri di sejumlah ruangan Setda Muratara yakni, Bagian Hukum, Umum dan Perlengkapan. Termasuk ruang kerja Penjabat Bupati Muratara.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersangka Rifa'i, untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara.
Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara, dokumen bukti setoran uang sebesar Rp50 juta dan Rp200 juta.
Sedangkan di rumah pribadi Penjabat Bupati Muratara ditemukan satu unit pistol laras pendek dan satu senpi laras panjang beserta amunisi. Kedua senpi itu diserahkan ke Polres Kota Lubuklinggau.
Informasi yang dihimpun. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri diawali dengan rumah Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Muratara, Tarmizi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ulak Surung dekat eks asrama polisi Polres Lubuklinggau.
Di lokasi tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang dibungkus dalam kantong plastik. Selanjutnya tim bergerak ke rumah Kabag Hukum Setda Muratara, M Rifai di Jalan Rambutan Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Disini juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Namun tidak diketahui secara jelas dokumen apa yang diambil.
Salah seorang penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri saat ditemui di depan Hotel Smart yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pihaknya memang melakukan penyidikan lanjutan. Tetapi teknis dan apa yang diperoleh tidak bisa dikatakan.
"Semua hasil penggeledahan sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Pejabat Mabes Polri yang berwenang menjelaskan seluruh hasil penyidikan," katanya.
Sedangkan Wakapolres Lubuklinggau Kompol Adhy Setyawan mengatakan, sesuai surat yang diajukan penyidik Mabes Polri, pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan selama melakukan aktivitas di Kota Lubuklinggau.
Namun, untuk lokasi sasaran yang dituju tidak diketahui. "Kita tidak tahu dimana lokasi yang dituju. Namun untuk mempemudah dan memperlancar proses penyidikan pihaknya melakukan pengamanan dan pengawalan di lapangan," ujar Adhy.
Terpisah, Kabag Humas Setda Muratara, Sunardin dan Asisten I, Riswan Effendi tidak dapat dihubungi. Bahkan hingga sekarang tidak ada satu orang pun memberikan statement terkait penggeledahan yang terjadi.
Untuk diketahui, informasi yang dihimpun Mabes Polri telah mengelar hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri di sejumlah ruangan Setda Muratara yakni, Bagian Hukum, Umum dan Perlengkapan. Termasuk ruang kerja Penjabat Bupati Muratara.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersangka Rifa'i, untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara.
Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara, dokumen bukti setoran uang sebesar Rp50 juta dan Rp200 juta.
Sedangkan di rumah pribadi Penjabat Bupati Muratara ditemukan satu unit pistol laras pendek dan satu senpi laras panjang beserta amunisi. Kedua senpi itu diserahkan ke Polres Kota Lubuklinggau.
(sms)