Polres Inhil Tangkap 18 Pelaku Pembakaran Hutan

Kamis, 16 Oktober 2014 - 09:21 WIB
Polres Inhil Tangkap 18 Pelaku Pembakaran Hutan
Polres Inhil Tangkap 18 Pelaku Pembakaran Hutan
A A A
INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap 18 tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, ke 18 tersangka pelaku pembakar hutan ini tertangkap tangan dari lokasi yang berbeda dan dengan sengaja membuka lahan baru dengan cara dibakar.

Delapan orang tersangka lainnya terpaksa diserahkan ke Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, karena TKP- nya berada di wilayah Jambi.

Dari tangan ke delapan pelaku pembakar lahan polisi mengamankan jeriken minyak korek api mencis dan kayu sisa pembakaran hutan dan lahan. Akibat kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh para tersangka ini. Membuat kabut asap tebal menyelimuti hampir semua wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Atas perbuatan para tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan mereka terancam hukuman pidana kurungan diatas 5 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," kata Kapolres..

Salah seorang pelaku Rp mengaku, dia sengaja membakar kayu-kayu yang sudah ditebas dan semak-semak untuk membuka lahan baru.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)
pixels