Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Selasa, 22 Juli 2025 - 18:55 WIB
loading...
Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan publik, dan perekonomian daerah. Foto: Ist
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan publik, dan perekonomian daerah. Dalam periode Januari-Juli 2025, Polda Riau bersama jajaran Polres menangani 35 kasus Karhutla dengan 44 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 269 hektare.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi
Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Herry di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi
Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Herry di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).
Lihat Juga :