Jaringan Pengedar Ribuan Miras Ilegal Dibongkar

Kamis, 16 Oktober 2014 - 02:01 WIB
Jaringan Pengedar Ribuan Miras Ilegal Dibongkar
Jaringan Pengedar Ribuan Miras Ilegal Dibongkar
A A A
BLITAR - Polres Kota Blitar membongkar jaringan pengedar minuman keras tanpa izin (ilegal). Sedikitnya 1.700 botol miras bersegel dengan berbagai merek telah diamankan.

"Selain merek Tomy Stanley, ada juga merek Kuntul, dan Anggur," ujar Wakapolres Kota Blitar Kompol Hendrik Purwono kepada wartawan, Rabu (15/10/2014).

Dari tangan Andi Irawan alias Bedjo (32), warga Desa Sumbernanas Kecamatan Ponggok, petugas mengamankan sebanyak 400 botol miras.

Selebihnya, minuman seharga Rp75 ribu-Rp90 ribu per botol tersebut disita dari toko, lapak, dan kedai makanan kecil di pinggir jalan. Saat penggerebekan berlangsung, semua miras berada di dalam kardus, siap untuk diedarkan.

Sekadar mengingatkan, dari minuman ilegal yang diracik oplosan tersebut, sejumlah warga Kabupaten dan Kota Blitar mengalami over dosis. Bahkan, belasan warga menemui ajal. "Selain membahayakan jiwa yang mengonsumsi, semua miras ini diproduksi tanpa membayar pajak," terang Hendrik.

Kasat Sabhara Polres Blitar Kota Blitar AKP Agus menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan. Polisi berusaha mengungkap produsen miras ilegal tersebut. Rencananya, semua miras ilegal tersebut akan dimusnahkan.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0153 seconds (0.1#10.140)