Setubuhi Dua Santri Dibawah Umur, Ustaz Ditangkap
A
A
A
SEMARANG - Seorang guru mengaji (ustaz) ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena diduga menyetubuhi dan mencabuli dua santri perempuannya yang masih di bawah umur.
Ustaz MT (36) warga Jalan Borobudur Utara, Manyaran, Kota Semarang kini meringkuk di sel tahanan di Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolrestabes Semarang. Korbannya adalah dua santri yang masih di bawah umur yaitu AS (16) dan MR (16) warga Semarang.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ustaz MT dilakukan awal pekan lalu setelah alat bukti cukup.
"Sudah ada visum, keterangan - keterangan saksi. Kami bertindak berdasar laporan dari orang tua salah satu korban," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/10/2014).
Berdasar penyidikan sementara, kata Wika, aksi ini dilakukan sejak 1 tahun terakhir. Dua korban ini datang mengaji di rumah kontrakan tersangka.
Di situlah, lokasi perbuatan melanggar hukum tersangka dilakukan. Para korban, terkadang diberi uang oleh tersangka kisaran Rp100 ribu agar bungkam.
"Profesi tersangka ini guru agama, nah korbannya itu muridnya. Pendidikan non formal. Satu korban disetubuhi, satunya dicabuli," lanjutnya.
Dia mengatakan sejauh ini baru ada dua korban yang diketahui. Namun, polisi terus mengembangkan, karena tak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Saat dilontarkan sejumlah pertanyaan, tersangka tak mau menjawab. Tersangka dijerat terkait pencabulan dan UU Perlindungan Anak.
Salah satu orang tua korban RS (39) mengaku pelecehan seksual yang menimpa anaknya yakni AS, diduga terjadi pada Agustus 2014 lalu.
Kecurigaan muncul setelah AS berubah sikap. Setelah didesak, AS mengaku telah dipaksa berhubungan intim dengan tersangka.
"Anak kami sekarang depresi. MT itu dikenal sebagai ustaz, sering mengajar mengaji ke anak-anak di lingkungan kampung," kata dia.RS sendiri sudah melapor ke Polrestabes Semarang pada Selasa 30 September 2014.
Ustaz MT (36) warga Jalan Borobudur Utara, Manyaran, Kota Semarang kini meringkuk di sel tahanan di Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolrestabes Semarang. Korbannya adalah dua santri yang masih di bawah umur yaitu AS (16) dan MR (16) warga Semarang.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ustaz MT dilakukan awal pekan lalu setelah alat bukti cukup.
"Sudah ada visum, keterangan - keterangan saksi. Kami bertindak berdasar laporan dari orang tua salah satu korban," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/10/2014).
Berdasar penyidikan sementara, kata Wika, aksi ini dilakukan sejak 1 tahun terakhir. Dua korban ini datang mengaji di rumah kontrakan tersangka.
Di situlah, lokasi perbuatan melanggar hukum tersangka dilakukan. Para korban, terkadang diberi uang oleh tersangka kisaran Rp100 ribu agar bungkam.
"Profesi tersangka ini guru agama, nah korbannya itu muridnya. Pendidikan non formal. Satu korban disetubuhi, satunya dicabuli," lanjutnya.
Dia mengatakan sejauh ini baru ada dua korban yang diketahui. Namun, polisi terus mengembangkan, karena tak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Saat dilontarkan sejumlah pertanyaan, tersangka tak mau menjawab. Tersangka dijerat terkait pencabulan dan UU Perlindungan Anak.
Salah satu orang tua korban RS (39) mengaku pelecehan seksual yang menimpa anaknya yakni AS, diduga terjadi pada Agustus 2014 lalu.
Kecurigaan muncul setelah AS berubah sikap. Setelah didesak, AS mengaku telah dipaksa berhubungan intim dengan tersangka.
"Anak kami sekarang depresi. MT itu dikenal sebagai ustaz, sering mengajar mengaji ke anak-anak di lingkungan kampung," kata dia.RS sendiri sudah melapor ke Polrestabes Semarang pada Selasa 30 September 2014.
(sms)