Kejati Telusuri Aset Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan UGM

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 06:10 WIB
Kejati Telusuri Aset...
Kejati Telusuri Aset Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan UGM
A A A
YOGYAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menelusuri seluruh aset dan kekayaan pribadi empat tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penelusuran ini untuk mengetahui apakah ada kekayaan tersangka yang berkaitan atau berasal dari uang hasil korupsi alih fungsi lahan UGM. "Makanya empat tersangka diminta untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka ke penyidik," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (10/10/2014).

Empat tersangka adalah Profesor Susamto, saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Dalam kasus ini dia selaku ketua yayasan kurun waktu 2000-2007. Kemudian Triyanto, ketua yayasan 2009-2014, saat ini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM. Dua tersangka lainnya Toekidjo dan Ken Suratiyah selaku pengurus yayasan.

Menurut Purwanta, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun hal itu masih dikaji dan mencari apakah ada alat bukti terkait TPPU.

"Saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat dengan pasal TPPU," jelasnya.

Namun, dari beberapa barang bukti yang telah disita penyidik, ada yang merupakan aset atas nama tersangka Triyanto. Triyanto diketahui sebagai pemilik sertifikat tiga lahan milik UGM yang diklaim oleh Yayasan Fapertagama.

Rinciannya, dua bidang lahan masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi yang berada di Wukirsari, Cangkringan, Sleman dan lahan seluas 29.875 hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Ketiga lahan tersebut statusnya telah disita penyidik. Selain itu, barang bukti uang tunai sekitar Rp 2 miliar juga disita penyidik dari beberapa bank dengan rekening atas nama Triyanto.

"Penyidik masih mendalami, siapa sebenarnya aktor di balik semua ini," tandas Purwanta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)