Kejati Telusuri Aset Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan UGM

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 06:10 WIB
Kejati Telusuri Aset...
Kejati Telusuri Aset Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan UGM
A A A
YOGYAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menelusuri seluruh aset dan kekayaan pribadi empat tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penelusuran ini untuk mengetahui apakah ada kekayaan tersangka yang berkaitan atau berasal dari uang hasil korupsi alih fungsi lahan UGM. "Makanya empat tersangka diminta untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka ke penyidik," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (10/10/2014).

Empat tersangka adalah Profesor Susamto, saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Dalam kasus ini dia selaku ketua yayasan kurun waktu 2000-2007. Kemudian Triyanto, ketua yayasan 2009-2014, saat ini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM. Dua tersangka lainnya Toekidjo dan Ken Suratiyah selaku pengurus yayasan.

Menurut Purwanta, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun hal itu masih dikaji dan mencari apakah ada alat bukti terkait TPPU.

"Saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat dengan pasal TPPU," jelasnya.

Namun, dari beberapa barang bukti yang telah disita penyidik, ada yang merupakan aset atas nama tersangka Triyanto. Triyanto diketahui sebagai pemilik sertifikat tiga lahan milik UGM yang diklaim oleh Yayasan Fapertagama.

Rinciannya, dua bidang lahan masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi yang berada di Wukirsari, Cangkringan, Sleman dan lahan seluas 29.875 hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Ketiga lahan tersebut statusnya telah disita penyidik. Selain itu, barang bukti uang tunai sekitar Rp 2 miliar juga disita penyidik dari beberapa bank dengan rekening atas nama Triyanto.

"Penyidik masih mendalami, siapa sebenarnya aktor di balik semua ini," tandas Purwanta.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved