ABG Ini Dicabuli Pemuda yang Baru Dikenalnya
A
A
A
SUNGGUMINASA - Seorang ABG di Gowa, Sulawesi Selatan melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang baru sepekan dikenalnya.
IS (15), ABG tersebut, mendatangi petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2014) sore. Dia melaporkan IL (24), seorang pemuda yang mencabulinya. IS dan IL baru berkenalan sepekan.
Kepada petugas, IS mengaku dicium dan dicabuli oleh pelaku IL di rumah kosnya di Kabupaten Gowa. Korban mengaku dipaksa masuk kamar dan dicabuli sebanyak satu kali oleh pelaku. Bahkan, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke polisi.
Sementara, BR, paman korban, mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi lantaran korban diduga dihipnotis oleh pelaku.
Petugas Unit PPA Polres Gowa yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku dan mengamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak khususnya pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
IS (15), ABG tersebut, mendatangi petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2014) sore. Dia melaporkan IL (24), seorang pemuda yang mencabulinya. IS dan IL baru berkenalan sepekan.
Kepada petugas, IS mengaku dicium dan dicabuli oleh pelaku IL di rumah kosnya di Kabupaten Gowa. Korban mengaku dipaksa masuk kamar dan dicabuli sebanyak satu kali oleh pelaku. Bahkan, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke polisi.
Sementara, BR, paman korban, mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi lantaran korban diduga dihipnotis oleh pelaku.
Petugas Unit PPA Polres Gowa yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku dan mengamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak khususnya pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(zik)