Polres Inhil Tangkap Dua Pembakar Lahan
A
A
A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menangkap dua tersangka pembakar hutan dan lahan. Akibat ulah keduanya, kebakaran hutan dan lahan meluas.
Kedua tersangka pembakar lahan itu adalah Surhadi (40) Mulyadi (5). Keduanya melakukan pembukaan lahan di wilayah Kelurahan Pekan Alba, Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Keduanya ditangkap basah sedang melakukan aksi pembakaran lahan . Barang bukti minyak tanah, kayu serta korek api telah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (10/10/2014).
Akibat perbuatan kedua tersangka pembakar lahan, saat ini kebakaran terus merembet. Saat ini, sudah 3,5 hektare lahan di sana terbakar. "Dan saat ini tim dari pemadam kebakaran dan Polri masih melakukan upaya penjinakan api."
Kedua tersangka pembakar lahan itu adalah Surhadi (40) Mulyadi (5). Keduanya melakukan pembukaan lahan di wilayah Kelurahan Pekan Alba, Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Keduanya ditangkap basah sedang melakukan aksi pembakaran lahan . Barang bukti minyak tanah, kayu serta korek api telah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (10/10/2014).
Akibat perbuatan kedua tersangka pembakar lahan, saat ini kebakaran terus merembet. Saat ini, sudah 3,5 hektare lahan di sana terbakar. "Dan saat ini tim dari pemadam kebakaran dan Polri masih melakukan upaya penjinakan api."
(zik)