Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 09 Oktober 2014 - 18:17 WIB
Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan
Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan
A A A
SEMARANG - Ribuan obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi syarat, dan membahayakan dimusnahkan. Pemusnahan obat ilegal senilai Rp4 miliar itu dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang, hari ini.

Ribuan obat tradisional ilegal itu adalah hasil sitaan dari Kabupaten Magelang. Pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar obat-obat tradisional ilegal dalam bentuk sachet dan menuang obat tradisional ilegal dalam bentuk cair. Sementara ribuan barang bukti yang lain sebanyak lima truk besar dimusnahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Kota Semarang.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Agus Prabowo saat ditemui wartawan mengatakan, obat-obatan yang disita tersebut terdiri dari obat tanpa izin edar sebanyak 23 item, obat tradisional tanpa izin edar atau tidak memenuhi syarat sebanyak 153 item, dan obat keras sebanyak 4 item.

"Jumlahnya ribuan. Jika ditotal, semua barang yang dimusnahkan kali ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar," kata dia, Kamis (9/10/2014).

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko yang juga hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan,"Ini bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal itu. Sebab jelas, selain masyarakat, negara juga dirugikan akibat adanya praktik produksi obat-obatan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5928 seconds (0.1#10.140)