Gelapkan Uang, Kades Pandan Dulang Ditangkap
A
A
A
SEKAYU - Dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, Kepala Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba Karnadi (40), ditangkap Satuan Reskrim Polres Muba, usai keluar dari Bank Sumsel Babel Pasar Perjuangan, Sekayu, kemarin.
Ditangkapnya kades aktif ini, lantaran diduga melakukan penggelapan uang ganti rugi kayu jenis beringin sebanyak 9.985 batang, dengan nilai Rp112.500.000 pada 2012 lalu.
Ganti rugi sendiri dilakukan PT Elnusa yang dilaksanakan oleh sub kontraktor yaitu PT Mega Buana Lestari untuk kegiatan sesmic. Uang ganti rugi tersebut seharusnya dibayarkan kepada masyarakat, dimana per batangnya senilai Rp5.000.
Namun, dalam pelaksanaanya, uang ganti rugi tidak diberikan secara penuh, yakni hanya Rp2.000 per batang, bahkan ada 40 warga Dusun IV dan V Desa Pandan Dulang tidak menerima uang ganti rugi hingga saat ini.
“Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak 29 Januari lalu, kita sudah beberapa kali mendatangi kediamannya di Dusun III, Desa Pandan Dulang. Namun tersangka selalu tidak berada di tempat," ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Mahajavet, didampingi Kanit Pidum Ipda Undang Effendi, Rabu 8 Oktober 2014.
Dijelaskan Javet, uang ganti rugi masyarakat telah diterima oleh tersangka sejak 17 September 2012. Namun, saat ditanya masyarakat, tersangka selalu berkelit dan mengatakan belum menerima uang ganti rugi dari PT Mega Buana Lestari.
“Tersangka (Karnadi) melakukan penggelapan atas jabatan dan dinilai tidak kooperatif dalam kasus ini,” tegas Javet.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu.
“Tersangka langsung kita serahkan ke Kejari Sekayu untuk menjalani proses selanjutnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sekayu Fadhila Maya Sari membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka Kurnadi.
“Selanjutnya kita akan tahan tersangka selama 21 hari, dalam waktu tersebut kita akan proses untuk dilimpahkan ke PN Sekayu untuk disidangkan,” terang dia.
Dalam kasus ini, tersangka Karnadi dijerat dengan Pasal 374 KUHP, di mana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka disebabkan karena ada hubungan kerja. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Fadhila.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Zainal Arifin menyatakan, bahwa pihaknya tetap menjujung tinggi dan menghargai azas praduga tidak bersalah. “Perintah undang-undang kita wajib mendampingi klien kita, karena kita sangat menjunjung azas praduga tidak bersalah,” tukasnya.
Ditangkapnya kades aktif ini, lantaran diduga melakukan penggelapan uang ganti rugi kayu jenis beringin sebanyak 9.985 batang, dengan nilai Rp112.500.000 pada 2012 lalu.
Ganti rugi sendiri dilakukan PT Elnusa yang dilaksanakan oleh sub kontraktor yaitu PT Mega Buana Lestari untuk kegiatan sesmic. Uang ganti rugi tersebut seharusnya dibayarkan kepada masyarakat, dimana per batangnya senilai Rp5.000.
Namun, dalam pelaksanaanya, uang ganti rugi tidak diberikan secara penuh, yakni hanya Rp2.000 per batang, bahkan ada 40 warga Dusun IV dan V Desa Pandan Dulang tidak menerima uang ganti rugi hingga saat ini.
“Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak 29 Januari lalu, kita sudah beberapa kali mendatangi kediamannya di Dusun III, Desa Pandan Dulang. Namun tersangka selalu tidak berada di tempat," ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Mahajavet, didampingi Kanit Pidum Ipda Undang Effendi, Rabu 8 Oktober 2014.
Dijelaskan Javet, uang ganti rugi masyarakat telah diterima oleh tersangka sejak 17 September 2012. Namun, saat ditanya masyarakat, tersangka selalu berkelit dan mengatakan belum menerima uang ganti rugi dari PT Mega Buana Lestari.
“Tersangka (Karnadi) melakukan penggelapan atas jabatan dan dinilai tidak kooperatif dalam kasus ini,” tegas Javet.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu.
“Tersangka langsung kita serahkan ke Kejari Sekayu untuk menjalani proses selanjutnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sekayu Fadhila Maya Sari membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka Kurnadi.
“Selanjutnya kita akan tahan tersangka selama 21 hari, dalam waktu tersebut kita akan proses untuk dilimpahkan ke PN Sekayu untuk disidangkan,” terang dia.
Dalam kasus ini, tersangka Karnadi dijerat dengan Pasal 374 KUHP, di mana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka disebabkan karena ada hubungan kerja. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Fadhila.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Zainal Arifin menyatakan, bahwa pihaknya tetap menjujung tinggi dan menghargai azas praduga tidak bersalah. “Perintah undang-undang kita wajib mendampingi klien kita, karena kita sangat menjunjung azas praduga tidak bersalah,” tukasnya.
(san)