Salah Tembak Dua Anggota Polisi Terancam Pidana

Rabu, 08 Oktober 2014 - 19:46 WIB
Salah Tembak Dua Anggota Polisi Terancam Pidana
Salah Tembak Dua Anggota Polisi Terancam Pidana
A A A
PALEMBANG - Salah tembak dua anggota polisi terancam pidana. Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Sumsel, yakni Aiptu AR dan Briptu Y.

Saat bertugas oknum polisi tersebut dilaporkan menembak seorang warga berinisial R di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Kapolda Sumsel Irjend Pol Saud Usaman Nasutin membenarkan adanya laporan dari keluarga korban atas nama Hidayat Bin Argoni ke Bid Propam Polda Sumsel terkait kasus salah tembak.

Saud menuturkan, laporan itu segera akan diprosesnya untuk memberikan efek kepastian hukum terhadap korban.

“Ada kasus salah tembak di Desa Sukajaya dan kami pun telah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Yang jelas oknum anggota tersebut akan dikenakan sanksi pidana, disiplin dank ode etik profesi,”tegas Saud di Mapolda Sumsel, (8/10/2014).

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menjelaskan, kronologis kejadiannya kepada media.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, (9/10/2014) sore di kawasan Bayu Lincir tepatnya perbatasan Sumsel dan Jambi.

Dua anggota Pam Obvit Polda Sumsel tersebut mendapatkan laporan akan ada pelaku penculikan bayi melintas dilokasi itu dengan menggunakan mobil Avanza warna merah.

Nah, saat dihentikan oleh kedua anggota, mobil itu justruh kabur begitu saja. Makanya diberikan tembakan peringatan hingga adanya korban yang terluka tembak. Korban sekarang masih di rawat di RS Jambi. Saya hanya menerangkan kronologis sebenarnya saja, berdasarkan keterangan dari kedua polisi itu,”ujar Djarod.

Djarod menuturkan, sekarang polisi tengah membuat tim investigasi untuk mencari kebenaran kasus ini.

Dia pun menilai, menembakan senjata hingga menembus warga merupakan pelanggaran. “Kita juga sudah amankan kedua senjata kedua polisi itu untuk diperiksa. Propam Polda Sumsel juga telah kita turunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP apakah saat melakukan pemberhentian kendaraan dikendarai korban dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak,”paparnya.

Dari informasi yang didapat Djarod, pihak korban takut berhenti karena berpikir polisi itu adalah perampok. Karena korban didalam mobil dikabarkan membawa sejumlah uang dalam jumlah besar.

“Karena didalam kendaraan korban membawa sejumlah uang. Diduga takut jadi korban melarikan diri, itu informasi yang kita dapat,”ujarnya.

Disinggung pemeriksaan kendaraan di jalan yang dilakukan petugas memiliki prosedur yang tepat. Djarod juga membenarkan, prosedur untuk menghentikan mobil di jalan harus menggunakan beberapa persyaratan.

“Kalu untuk menghentikan mobil di jalan lintas seperti itu harus ada papan pemberitahuan. Polisi juga harus mengantongi surat petintah. Tetapi kita lihat saja nanti bagaimana. Tentunya kami juga harus mendalami dan menyelidiki terlebih dahulu kasus ini,” tuturnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5570 seconds (0.1#10.140)