Mahasiswa S2 Hukum Kelola Prostitusi Online

Rabu, 08 Oktober 2014 - 18:17 WIB
Mahasiswa S2 Hukum Kelola Prostitusi Online
Mahasiswa S2 Hukum Kelola Prostitusi Online
A A A
SLEMAN - Mahasiswa S2 hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, terungkap memiliki bisnis prostitusi online dijejaring sosial Facebook. Wanita-wanita yang diperjual belikan dalam bisnisnya itu berkategori high class.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui pelaku berinisial MMP alias Onge, warga Rowo Rena Ende Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam mengelola bisnisnya, Onge tidak sendiri.

Dia dibantu oleh rekannya seorang wanita berusia belasan, berinisial NES alias Gendis, warga Ngablak, Magelang. Melalui akun Facebook Fadly Jogya, sedikitnya ada 28 perempuan high class yang ditawarkan dengan tarif jutaan sekali main.

"Dalam akun Facebook yang digunakan, terdapat foto perempuan-perempuan dengan disertai kontak BlackBerry Messenger (BBM) untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi," ujar Wadireskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (8/10/2014).

Dia melanjutkan, Facebook yang digunakan pun selalu berubah. Sehingga untuk melakukan penyelidikan, petugas harus mengikuti terus melalui patroli online. Situs tersebut, katanya sudah berjalan tiga sampai empat bulan.

"Dari tangan Onge, kami menyita barang bukti dua buah ponsel BlackBerry beserta sim card, satu buah ponsel Samsung beserta sim card, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Maret 2014, Polda DIY telah berhasil menindak kasus perdagangan manusia sebanyak enam kali dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, dari penelusuran terhadap grup-grup prostitusi online dijejaring sosial Facebook selama dua tahun, berhasil diamankan lima tersangka yang diduga sebagai mucikari dan pemilik grup seks.

Mereka yang ditangkap yaitu Ir (32), admin dan pemilik grup Facebook yang menyediakan jasa prostitusi. Tidak hanya pemilik grup seks, tersangka Ir juga memiliki situs yang menyediakan konten porno.

Tersangka lain adalah Am (40), Aoa (25), Hh (29), dan As (30). Mereka bertugas memposting foto-foto perempuan yang akan ditawarkan. Kelima tersangka bukan berasal dari kelompotan yang sama, dan memiliki grup maupun perempuan berbeda.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8828 seconds (0.1#10.140)