Mahasiswa S2 Hukum Kelola Prostitusi Online

Rabu, 08 Oktober 2014 - 18:17 WIB
Mahasiswa S2 Hukum Kelola...
Mahasiswa S2 Hukum Kelola Prostitusi Online
A A A
SLEMAN - Mahasiswa S2 hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, terungkap memiliki bisnis prostitusi online dijejaring sosial Facebook. Wanita-wanita yang diperjual belikan dalam bisnisnya itu berkategori high class.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui pelaku berinisial MMP alias Onge, warga Rowo Rena Ende Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam mengelola bisnisnya, Onge tidak sendiri.

Dia dibantu oleh rekannya seorang wanita berusia belasan, berinisial NES alias Gendis, warga Ngablak, Magelang. Melalui akun Facebook Fadly Jogya, sedikitnya ada 28 perempuan high class yang ditawarkan dengan tarif jutaan sekali main.

"Dalam akun Facebook yang digunakan, terdapat foto perempuan-perempuan dengan disertai kontak BlackBerry Messenger (BBM) untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi," ujar Wadireskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (8/10/2014).

Dia melanjutkan, Facebook yang digunakan pun selalu berubah. Sehingga untuk melakukan penyelidikan, petugas harus mengikuti terus melalui patroli online. Situs tersebut, katanya sudah berjalan tiga sampai empat bulan.

"Dari tangan Onge, kami menyita barang bukti dua buah ponsel BlackBerry beserta sim card, satu buah ponsel Samsung beserta sim card, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Maret 2014, Polda DIY telah berhasil menindak kasus perdagangan manusia sebanyak enam kali dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, dari penelusuran terhadap grup-grup prostitusi online dijejaring sosial Facebook selama dua tahun, berhasil diamankan lima tersangka yang diduga sebagai mucikari dan pemilik grup seks.

Mereka yang ditangkap yaitu Ir (32), admin dan pemilik grup Facebook yang menyediakan jasa prostitusi. Tidak hanya pemilik grup seks, tersangka Ir juga memiliki situs yang menyediakan konten porno.

Tersangka lain adalah Am (40), Aoa (25), Hh (29), dan As (30). Mereka bertugas memposting foto-foto perempuan yang akan ditawarkan. Kelima tersangka bukan berasal dari kelompotan yang sama, dan memiliki grup maupun perempuan berbeda.
(san)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
11 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
15 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved