KPK Awasi Pasar Turi
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan, proyek pembangunan Pasar Turi masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini setelah sejumlah pedagang melaporkan adanya dugaan korupsi ke lembaga anti rasuah tersebut beberapa waktu lalu.
Adalah Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi (Kompag), H Syukur yang melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK. Menurut Syukur, saat pembelian stan, pedagang dikenakan pajak oleh investor Pasar Turi sebesar 10%.
Namu, setelah pajak dibayar, pedagang tidak menerima faktur tanda bukti pembayaran pajak, tapi hanya kwitansi biasa. Dalam laporan ke KPK ini, Kompag juga melampirkan keterangan bahwa, Pemkot Surabaya cenderung dirugikan dalam pengelolaan Pasar Turi.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor, pemkot hanya mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar selama 25 tahun.
“KPK turun, karena ada pengaduan dari pedagang. Sepertinya soal penjualan stan. Terus terang, Pasar Turi ini ruwet. Maka kami minta dibantu untuk diproses. Ini kasihan pedagang kalau ribut terus,” terang Syukur, Selasa (7/10/2014).
Adalah Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi (Kompag), H Syukur yang melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK. Menurut Syukur, saat pembelian stan, pedagang dikenakan pajak oleh investor Pasar Turi sebesar 10%.
Namu, setelah pajak dibayar, pedagang tidak menerima faktur tanda bukti pembayaran pajak, tapi hanya kwitansi biasa. Dalam laporan ke KPK ini, Kompag juga melampirkan keterangan bahwa, Pemkot Surabaya cenderung dirugikan dalam pengelolaan Pasar Turi.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor, pemkot hanya mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar selama 25 tahun.
“KPK turun, karena ada pengaduan dari pedagang. Sepertinya soal penjualan stan. Terus terang, Pasar Turi ini ruwet. Maka kami minta dibantu untuk diproses. Ini kasihan pedagang kalau ribut terus,” terang Syukur, Selasa (7/10/2014).
(lis)