Sewakan Lahan Bagi Penambang Emas Liar akan Dipidanakan

Senin, 06 Oktober 2014 - 16:00 WIB
Sewakan Lahan Bagi Penambang Emas Liar akan Dipidanakan
Sewakan Lahan Bagi Penambang Emas Liar akan Dipidanakan
A A A
SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang akan mempidanakan para pemilik lahan yang menyewakan lahan mereka untuk penambangan emas liar atau penambang emas tanpa izin (Peti) di kawasan Singkawang.

Langkah ini dilakukan Pemkot Singkawang terkait tewasnya 18 penambang emas liar yang tertimbun longsor di perbatasan Pangkalan Batu, Sagatani dengan Kabupaten Bengkayang.

Wali Kota Singkawang, Awang Ishak mengaku sangat kaget dengan terjadinya insiden tanah longsor yang menyebabkan adanya korban tewas.

Walaupun yang meninggal itu bukan warga Singkawang, namun dirinya merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Selain itu, Awang juga mengatakan, bahwa kegiatan Peti yang berada di kawasan perbatasan Sinkawang-Bengkayang itu telah melanggar aturan dan yang jelas kegiatan tersebut telah merusak lingkungan yang ada.

“Sebetulnya saya lelah menangani masalah Peti yang tidak ada habis-habisnya ini, maka untuk itu, pemilik tanah yang sudah menyewakan lahan untuk aktivitas Peti seharusnya di pidanakan,” kata Wali Kkota.

Awang juga menambahkan, ke depan akan di buat Raperda terkait aktivitas Peti tersebut, jika aturannya sudah ada, maka enak untuk mengontrolnya, jika mereka masih melanggar, maka bisa dipidanakan.

Terpisah Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, menilai insiden tersebut merupakan teguran dari tuhan terhadap para perusak alam.

“Ini merupakan teguran langsung dari sang pencipta, karena mereka telah merusak lingkungan, sebelumnya mereka sudah kita ingatkan, namun tidak di dengar, dan mudah-mudahan dengan kejadian ini, mereka bisa berhenti dari aktivitas Peti tersebut,” timpal Bupati.

Bupati juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap para pemilik modal yang telah menggerakkan Peti di wilayah itu maupun di daerah lainnya, sehingga aktivitas penambang emas liar di Kalbar ini tidak ada lagi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5724 seconds (0.1#10.140)