Bawa Sabu 2,7 Kg, Fress Tertangkap di Hotel Tunjungan Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Seorang bandar sabu bernama Fress (35), warga Surabaya, tertangkap di Hotel Tunjungan Surabaya, dengan barang bukti sabu 2,7 Kg dan 5.000 butir ekstasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, barang haram ini diduga berasal dari luar negeri, dikirim dari seorang bandar di Jakarta, melalui jalur darat, dan akan diedarkan di Surabaya.
Beruntung, polisi langsung menangkap Fress, sehingga narkoba senilai Rp7 milar itu gagal beredar. "Kami masih memburu bandarnya di Jakarta. Tersangka ini baru saja melakukan transaksi," kata Setija, kepada wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dia menjelaskan, penangkapn Fress, bermula ketika polisi menangkap dua pengedar lainnya, Deni (30), di Jalan Tidar, Surabaya, dengan barang bukti 86 gram sabu, dan enam kantong berisi pil ekstasi.
Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap Toni dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan sebutir ekstasi, di parkiran hotel, di Surabaya.
"Nah, dari penangkapan dua orang tersebut, kita menangkap pengedar lagi di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya, bernama Fress dengan barang bukti 2,7 kg sabu, serta 5000 butir ekstasi," jelasnya.
Kata Setija, dua pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama, yakni home industri narkoba. Saat ini, polisi masih mengejar seorang bandar yang menyuplai barang ke tersangka Fress.
"Saat ini tim kita sedang proses pengejaran, mudah-mudahan dalam hitungan jam sudah tertangkap," pungkasnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, barang haram ini diduga berasal dari luar negeri, dikirim dari seorang bandar di Jakarta, melalui jalur darat, dan akan diedarkan di Surabaya.
Beruntung, polisi langsung menangkap Fress, sehingga narkoba senilai Rp7 milar itu gagal beredar. "Kami masih memburu bandarnya di Jakarta. Tersangka ini baru saja melakukan transaksi," kata Setija, kepada wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dia menjelaskan, penangkapn Fress, bermula ketika polisi menangkap dua pengedar lainnya, Deni (30), di Jalan Tidar, Surabaya, dengan barang bukti 86 gram sabu, dan enam kantong berisi pil ekstasi.
Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap Toni dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan sebutir ekstasi, di parkiran hotel, di Surabaya.
"Nah, dari penangkapan dua orang tersebut, kita menangkap pengedar lagi di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya, bernama Fress dengan barang bukti 2,7 kg sabu, serta 5000 butir ekstasi," jelasnya.
Kata Setija, dua pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama, yakni home industri narkoba. Saat ini, polisi masih mengejar seorang bandar yang menyuplai barang ke tersangka Fress.
"Saat ini tim kita sedang proses pengejaran, mudah-mudahan dalam hitungan jam sudah tertangkap," pungkasnya.
(san)