Hukuman Fisik di Sekolah, Guru dapat Dijerat Pidana
Sabtu, 04 Oktober 2014 - 00:15 WIB
Hukuman Fisik di Sekolah, Guru dapat Dijerat Pidana
A
A
A
JAKARTA - Hukuman fisik yang dilakukan guru terhadap murid di sekolah masuk dalam tindak pidana kekerasan.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan menilai, penanganan siswa nakal di sekolah bukanlah dengan cara menghukum secara fisik.
Sebab, metode tersebut tidak membuat anak jera.
"Hukuman fisik akan mengganggu perkembangan kondisi psikologis anak.Terlebih, hukuman fisik termasuk tindak pidana," ungkap Ihsan saat dihubungi Sindonews, Jumat 3 Oktober kemarin.
Ihsan mengatakan, seorang anak menjadi nakal dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor.
Bisa karena faktor keluarga, yakni kurangnya perhatian dan kontrol orang tua pada anaknya.
Kemudian kurang tepatnya penerapan pendidikan sehingga anak menjadi berontak. Serta bisa karena tekanan lainnya.
Ihsan menyatakan, senakal-nakalnya seorang anak atau murid di sekolah. Tidak patut jika murid tersebut dihukum dengan cara penghukuman fisik.
"Bukannya menjadi jera malah akan meninggalkan bekasnya, baik bekas yang memengaruhi perkembangan psikologisnya maupun bekas fisik pada si anak," katanya.
Jika terdapat penghukuman tersebut, tambah Pria yang menjabat sebagai Ketua Satgas Perlindungan Anak itu, sudah sepatutnya di proses secara hukum.
"Aturannya itu jelas. Kekerasan itu termasuk bentuk tindak pidana. Untuk itu, perlu adanya proses hukum. Kalau memang terbukti melakukan tindak hukuman berupa kekerasan fisik," tutupnya.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan menilai, penanganan siswa nakal di sekolah bukanlah dengan cara menghukum secara fisik.
Sebab, metode tersebut tidak membuat anak jera.
"Hukuman fisik akan mengganggu perkembangan kondisi psikologis anak.Terlebih, hukuman fisik termasuk tindak pidana," ungkap Ihsan saat dihubungi Sindonews, Jumat 3 Oktober kemarin.
Ihsan mengatakan, seorang anak menjadi nakal dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor.
Bisa karena faktor keluarga, yakni kurangnya perhatian dan kontrol orang tua pada anaknya.
Kemudian kurang tepatnya penerapan pendidikan sehingga anak menjadi berontak. Serta bisa karena tekanan lainnya.
Ihsan menyatakan, senakal-nakalnya seorang anak atau murid di sekolah. Tidak patut jika murid tersebut dihukum dengan cara penghukuman fisik.
"Bukannya menjadi jera malah akan meninggalkan bekasnya, baik bekas yang memengaruhi perkembangan psikologisnya maupun bekas fisik pada si anak," katanya.
Jika terdapat penghukuman tersebut, tambah Pria yang menjabat sebagai Ketua Satgas Perlindungan Anak itu, sudah sepatutnya di proses secara hukum.
"Aturannya itu jelas. Kekerasan itu termasuk bentuk tindak pidana. Untuk itu, perlu adanya proses hukum. Kalau memang terbukti melakukan tindak hukuman berupa kekerasan fisik," tutupnya.
(whb)