Setahun, Pemkot Bandung Terima 5.571 Aduan Masyarakat
A
A
A
BANDUNG - Dalam setahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat 5.571 laporan online atau Lapor (Layanan Aspirasi Pendukung Online Rakyat). Jumlah aduan terbanyak, disampaikan melalui pesan singkat SMS.
“Dari jumlah aduan tersebut, paling banyak melalui sms 67% dan sisanya 33% melalui website,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Aos W A Bintang, kepada wartawan, Jumat (3/10/2014).
Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.774 laporan berhasil didisposisikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, 33 laporan dipending, dan 794 diarsipkan, karena sebagian isinya bersifat saran atau masukan umum.
Ditambahkan dia, laporan yang paling banyak didisposisikan 5 (lima), menurut Kadiskominfo adalah ke Dinas Bina Marga dan Pengairan sebanyak 1.102 laporan, diikuti Dinas Perhubungan 682, Satpol PP 497, Dinas Pendidikan 358, dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sebanyak 202 disposisi.
“Sedangkan berdasarkan topik yang paling banyak adalah infrastruktur, kemudian reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan, pendidikan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana, serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sedikitnya ada 10 objek primer yang paling banyak diadukan, yaitu kerusakan jalan, PKL, Pelanggaran IMB dan bangunan liar, sampah, drainase dan gorong-gorong, angkutan umum, pengurusan KTP dan KK, perparkiran, air bersih, dan PPDB.
“Selain itu ada enam objek sekunder yang perlu mendapat perhatian, yaitu kerusakan lampu PJU, rambu lalu lintas, biaya pendidikan, anak jalanan dan gepeng, kemacetan, dan pengurusan perizinan,” jelasnya.
Pelaporan bisa dilakukan melalui website www.lapor.ukp.go.id, atau SMS ke 1708 dengan format: BDG isi aduan, dari semua operator telepon seluler, email ataupun tatap muka.
“Dari jumlah aduan tersebut, paling banyak melalui sms 67% dan sisanya 33% melalui website,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Aos W A Bintang, kepada wartawan, Jumat (3/10/2014).
Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.774 laporan berhasil didisposisikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, 33 laporan dipending, dan 794 diarsipkan, karena sebagian isinya bersifat saran atau masukan umum.
Ditambahkan dia, laporan yang paling banyak didisposisikan 5 (lima), menurut Kadiskominfo adalah ke Dinas Bina Marga dan Pengairan sebanyak 1.102 laporan, diikuti Dinas Perhubungan 682, Satpol PP 497, Dinas Pendidikan 358, dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sebanyak 202 disposisi.
“Sedangkan berdasarkan topik yang paling banyak adalah infrastruktur, kemudian reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan, pendidikan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana, serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sedikitnya ada 10 objek primer yang paling banyak diadukan, yaitu kerusakan jalan, PKL, Pelanggaran IMB dan bangunan liar, sampah, drainase dan gorong-gorong, angkutan umum, pengurusan KTP dan KK, perparkiran, air bersih, dan PPDB.
“Selain itu ada enam objek sekunder yang perlu mendapat perhatian, yaitu kerusakan lampu PJU, rambu lalu lintas, biaya pendidikan, anak jalanan dan gepeng, kemacetan, dan pengurusan perizinan,” jelasnya.
Pelaporan bisa dilakukan melalui website www.lapor.ukp.go.id, atau SMS ke 1708 dengan format: BDG
(san)