Penjual Obat Aborsi Diancam 15 Tahun Bui
Kamis, 02 Oktober 2014 - 17:21 WIB

Penjual Obat Aborsi Diancam 15 Tahun Bui
A
A
A
BANDUNG - Penjual obat aborsi, Kankan Irawan alias Dimas (32), masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit III Sub 1 Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu S sebagai orang yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"S ini perannya sebagai distributor yang mengajak D (Dimas) menjadi reseller-nya," jelas Nugroho, kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).
Menurutnya, selama ini Dimas mendapatkan obat dan jamu yang berkhasiat untuk menggugurkan kandungan dari S yang dikenalnya melalui salah satu web.
Untuk sementara, Dimas yang kini ditahan di Rutan Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, dijerat dengan Pasal 196 jo 197 jo 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman terberatnya ada di Pasal 197, yakni penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Nugroho menegaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya dalam penyelidikan lanjutan Dimas juga bisa dikenakan dengan pasal-pasal lainnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu S sebagai orang yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"S ini perannya sebagai distributor yang mengajak D (Dimas) menjadi reseller-nya," jelas Nugroho, kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).
Menurutnya, selama ini Dimas mendapatkan obat dan jamu yang berkhasiat untuk menggugurkan kandungan dari S yang dikenalnya melalui salah satu web.
Untuk sementara, Dimas yang kini ditahan di Rutan Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, dijerat dengan Pasal 196 jo 197 jo 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman terberatnya ada di Pasal 197, yakni penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Nugroho menegaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya dalam penyelidikan lanjutan Dimas juga bisa dikenakan dengan pasal-pasal lainnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(san)