Penjual Obat Aborsi Diancam 15 Tahun Bui

Kamis, 02 Oktober 2014 - 17:21 WIB
Penjual Obat Aborsi...
Penjual Obat Aborsi Diancam 15 Tahun Bui
A A A
BANDUNG - Penjual obat aborsi, Kankan Irawan alias Dimas (32), masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit III Sub 1 Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu S sebagai orang yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

"S ini perannya sebagai distributor yang mengajak D (Dimas) menjadi reseller-nya," jelas Nugroho, kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).

Menurutnya, selama ini Dimas mendapatkan obat dan jamu yang berkhasiat untuk menggugurkan kandungan dari S yang dikenalnya melalui salah satu web.

Untuk sementara, Dimas yang kini ditahan di Rutan Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, dijerat dengan Pasal 196 jo 197 jo 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman terberatnya ada di Pasal 197, yakni penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.

Nugroho menegaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya dalam penyelidikan lanjutan Dimas juga bisa dikenakan dengan pasal-pasal lainnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(san)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
1 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
5 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved