Ini Mekanisme Pengunduran Diri Jokowi

Kamis, 02 Oktober 2014 - 11:30 WIB
Ini Mekanisme Pengunduran...
Ini Mekanisme Pengunduran Diri Jokowi
A A A
JAKARTA - Pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) harus melalui beberapa mekanisme rapat guna pengambilan keputusan sesuai UU.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU 32/2004 Juncto Pasal 123 ayat (3) PP 6/2005, bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau diberitahukan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan.

"Pertama, Gubernur DKI Jakarta sedapat mungkin membacakan alasan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna DPRD," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2014).

Kedua, kata dia, pandangan masing-masing fraksi DPRD harus disampaikan.

"Ketiga, membacakan keputusan DPRD yang berisi penerimaan atau penolakan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta," tambahnya.

Kemudian, kata dia, bila DPRD menerima pengunduran diri Jokowi, maka usulan pemberhentian Jokowi dari Gubernur DKI Jakarta disampaikan kepada presiden melalui Mendagri.
(mhd)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved