Kejati Sulsel Bidik Pejabat Terkait Kasus Andi Mualim
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menyeret pejabat yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos, terutama yang disebut dalam amar putusan untuk Andi Muallim mantan Sekprov Sulsel.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan amar putusan tersebut dari Majelis Hakim untuk menentukan proses hukum dan tindakan selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu saja salinan putusan. Nanti kita lihat nama-nama yang ada untuk proses lanjutan," ujarnya, Rabu (1/10/2014).
Rahman juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika belum memiliki alat bukti yang mencukupi.
Sehingga meskipun nantinya sudah mengantongi nama-nama orang yang disebut-sebut dalam amar putusan tersebut, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan sebagai tersangka.
"Akan ada perkembangan baru, tunggu saja," lanjutnya. Beberapa nama yang disebut dalam putusan tersebut antara lain, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Ilham Gazaling, serta mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Nurlina.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan amar putusan tersebut dari Majelis Hakim untuk menentukan proses hukum dan tindakan selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu saja salinan putusan. Nanti kita lihat nama-nama yang ada untuk proses lanjutan," ujarnya, Rabu (1/10/2014).
Rahman juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika belum memiliki alat bukti yang mencukupi.
Sehingga meskipun nantinya sudah mengantongi nama-nama orang yang disebut-sebut dalam amar putusan tersebut, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan sebagai tersangka.
"Akan ada perkembangan baru, tunggu saja," lanjutnya. Beberapa nama yang disebut dalam putusan tersebut antara lain, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Ilham Gazaling, serta mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Nurlina.
(sms)