Segel Balai Desa, Penolak Bandara Dipolisikan
A
A
A
KULON PROGO - Aksi penyegelan Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo oleh warga Glagah yang mengatasnamakan Wahana Tri Tunggal (WTT), berbuntut panjang. Ketua WTT Purwinto dan tokoh WTT Sarijo dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan menghasut hingga akhirnya ada aksi penyegelan balai desa.
Seperti diketahui, selama ini WTT gencar menolak pembangunan bandara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara, laporan ke polisi ini dilakukan oleh Camat Temon Joko Prasetyo pada Selasa (30/9/2014) malam. Saat melapor, Joko didampingi dua staf kecamatan Sumarno dan Sartono serta Kepala Desa Glagah Agus Parmono sebagai saksi.
"Memang ada laporannya dan sekarang masih ditangani Reskrim," jelas Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu Suharsoyo, Rabu (1/10/2014).
Dalam laporan ini, kedua tokoh WTT diduga telah melakukan orasi dan menyemangati warga WTT yang datang di balai desa, hingga akhirnya warga melakukan penyegelan kantor balai desa. Akibat penyegelan balai desa, pelayanan lumpuh.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Ricki Boy Sialagan mengatakan telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Polisi akan mendatangi TKP, Balai Desa Glagah, untuk mengambil barang bukti. "Kita akan gelar perkara dulu, sampai sekarang semuanya masih saksi," jelasnya.
Polisi akan mendalami kasus ini. Sesuai dengan aduan pelapor, pasal yang akan dikenakan terhadap pelapor adalah Pasal 160 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman enam dan tujuh tahun penjara.
Seperti diketahui, selama ini WTT gencar menolak pembangunan bandara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara, laporan ke polisi ini dilakukan oleh Camat Temon Joko Prasetyo pada Selasa (30/9/2014) malam. Saat melapor, Joko didampingi dua staf kecamatan Sumarno dan Sartono serta Kepala Desa Glagah Agus Parmono sebagai saksi.
"Memang ada laporannya dan sekarang masih ditangani Reskrim," jelas Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu Suharsoyo, Rabu (1/10/2014).
Dalam laporan ini, kedua tokoh WTT diduga telah melakukan orasi dan menyemangati warga WTT yang datang di balai desa, hingga akhirnya warga melakukan penyegelan kantor balai desa. Akibat penyegelan balai desa, pelayanan lumpuh.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Ricki Boy Sialagan mengatakan telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Polisi akan mendatangi TKP, Balai Desa Glagah, untuk mengambil barang bukti. "Kita akan gelar perkara dulu, sampai sekarang semuanya masih saksi," jelasnya.
Polisi akan mendalami kasus ini. Sesuai dengan aduan pelapor, pasal yang akan dikenakan terhadap pelapor adalah Pasal 160 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman enam dan tujuh tahun penjara.
(zik)