Rumah Dinas PT KAI Dieksekusi

Selasa, 30 September 2014 - 16:33 WIB
Rumah Dinas PT KAI Dieksekusi
Rumah Dinas PT KAI Dieksekusi
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang kembali mengeksekusi sebuah rumah dinas di Jalan Yogya, Nomor 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (30/9/2014).

Proses eksekusi rumah yang diketahui masih dihuni oleh keluarga P.H. Huwae, mantan pegawai DKA (kini PT KAI) yang telah pensiun pada tahun 1960 berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Puluhan pekerja dari PT KAI dikerahkan untuk melakukan eksekusi itu. Saat dilakukan eksekusi, rumah tersebut dalam kondisi kosong tidak berpenghuni. “Orangnya sudah pindah tadi malam (kemarin malam),” kata Rina Trisnawati,50, tetangga PH Huwae.

Namun ditengah proses eksekusi, ada seorang warga yang tiba-tiba marah-marah kepada petugas PT KAI. Pria yang ditaksir berusia 35 tahun yang diduga keluarga PH Huwae itu melakukan potes dan mempertanyakan landasan proses pengosongan rumah itu.

“Memang tanah ini milik PT KAI. Apakah PT KAI punya sertifikatnya? Ini kan rumah peninggalan Belanda,” kata pria tersebut. Pria tersebut terus saja memaki-maki petugas. Ia bahkan mengatakan jika PT KAI selalu merebut hak rakyatnya dan menjadi salah satu perusahaan yang tidak profesional.

”PT KAI itu merebut hak rakyat, semoga tidak berkah semuanya. Semoga sampai anak cucu pegawai PT KAI tidak berkah,” ucapnya sambil pergi meninggalkan lokasi menggunakan sebuah mobil.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang Suprapto mengatakan, eksekusi tersebut merupakan upaya pihak PT KAI untuk menyelamatkan aset. Sebab, rumah yang dihuni oleh keluarga PH Huwae tersebut merupakan rumah dinas milik PT KAI.

“Itu rumah dinas yang diberikan saat PH Huwae menjadi pegawai PT KAI (dulu DKA). Namun, ia sudah pensiun tahun 1960 dan seharusnya sudah meninggalkan rumah itu tiga bulan setelah pensiun itu,” kata dia.

Namun kenyataannya, hingga PH Huwae meninggal, rumah tersebut tidak dikosongkan dan tetap ditinggali oleh anaknya yakni Martha Huwae. PT KAI sudah mengirimkan surat pengosongan kepada pemilik namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya, proses tersebut ditempuh melalui jalur hukum pada tahun 1996.

“Dari proses tersebut, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung semua dimenangkan oleh pihak kami. Bahkan upaya Peninjauan Kembali juga memenangkan PT KAI hingga kemudian keluarlah surat keputusan Penetapan No 18/PDT.Eks/2014/PN.Smg tentang perintah untuk melaksanakan Sita Eksekusi ini,” paparnya.

Selain eksekusi rumah yang dihuni oleh keluarga PH Huwae itu, Suprapto mengaku akan terus melakukan eksekusi terhadap aset-aset PT KAI lainnya. “Masih banyak aset kami yang dikuasai pihak lain, akan kami tertibkan semuanya,” pungkasnya.
(lis)
Berita Terkait
Penertiban Rumah Dinas...
Penertiban Rumah Dinas Ditjen Perhubungan Laut
Begini Penampakan Rumah...
Begini Penampakan Rumah Dinas Anggota DPR yang Rusak di Kalibata
Gegara Rumah Dinas,...
Gegara Rumah Dinas, Oknum Polisi Aniaya Kepala Puskesmas
15 Aset Rumah Dinas...
15 Aset Rumah Dinas Milik Pemprov Sulsel Ditertibkan
Ular Piton 2 Meter Masuk...
Ular Piton 2 Meter Masuk Rumah Dinas Kapolda Jambi, Diduga Kelaparan dan Cari Mangsa
36 Rumah Menteri Jokowi...
36 Rumah Menteri Jokowi di IKN Siap Dihuni Agustus 2024
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved