Rumah Dinas PT KAI Dieksekusi

Selasa, 30 September 2014 - 16:33 WIB
Rumah Dinas PT KAI Dieksekusi
Rumah Dinas PT KAI Dieksekusi
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang kembali mengeksekusi sebuah rumah dinas di Jalan Yogya, Nomor 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (30/9/2014).

Proses eksekusi rumah yang diketahui masih dihuni oleh keluarga P.H. Huwae, mantan pegawai DKA (kini PT KAI) yang telah pensiun pada tahun 1960 berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Puluhan pekerja dari PT KAI dikerahkan untuk melakukan eksekusi itu. Saat dilakukan eksekusi, rumah tersebut dalam kondisi kosong tidak berpenghuni. “Orangnya sudah pindah tadi malam (kemarin malam),” kata Rina Trisnawati,50, tetangga PH Huwae.

Namun ditengah proses eksekusi, ada seorang warga yang tiba-tiba marah-marah kepada petugas PT KAI. Pria yang ditaksir berusia 35 tahun yang diduga keluarga PH Huwae itu melakukan potes dan mempertanyakan landasan proses pengosongan rumah itu.

“Memang tanah ini milik PT KAI. Apakah PT KAI punya sertifikatnya? Ini kan rumah peninggalan Belanda,” kata pria tersebut. Pria tersebut terus saja memaki-maki petugas. Ia bahkan mengatakan jika PT KAI selalu merebut hak rakyatnya dan menjadi salah satu perusahaan yang tidak profesional.

”PT KAI itu merebut hak rakyat, semoga tidak berkah semuanya. Semoga sampai anak cucu pegawai PT KAI tidak berkah,” ucapnya sambil pergi meninggalkan lokasi menggunakan sebuah mobil.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang Suprapto mengatakan, eksekusi tersebut merupakan upaya pihak PT KAI untuk menyelamatkan aset. Sebab, rumah yang dihuni oleh keluarga PH Huwae tersebut merupakan rumah dinas milik PT KAI.

“Itu rumah dinas yang diberikan saat PH Huwae menjadi pegawai PT KAI (dulu DKA). Namun, ia sudah pensiun tahun 1960 dan seharusnya sudah meninggalkan rumah itu tiga bulan setelah pensiun itu,” kata dia.

Namun kenyataannya, hingga PH Huwae meninggal, rumah tersebut tidak dikosongkan dan tetap ditinggali oleh anaknya yakni Martha Huwae. PT KAI sudah mengirimkan surat pengosongan kepada pemilik namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya, proses tersebut ditempuh melalui jalur hukum pada tahun 1996.

“Dari proses tersebut, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung semua dimenangkan oleh pihak kami. Bahkan upaya Peninjauan Kembali juga memenangkan PT KAI hingga kemudian keluarlah surat keputusan Penetapan No 18/PDT.Eks/2014/PN.Smg tentang perintah untuk melaksanakan Sita Eksekusi ini,” paparnya.

Selain eksekusi rumah yang dihuni oleh keluarga PH Huwae itu, Suprapto mengaku akan terus melakukan eksekusi terhadap aset-aset PT KAI lainnya. “Masih banyak aset kami yang dikuasai pihak lain, akan kami tertibkan semuanya,” pungkasnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3288 seconds (0.1#10.140)