Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kudus M Tamzil Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Mantan Bupati Kudus periode 2003 – 2008, M Tamzil, tersangka kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004 – 2005, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (29/9/2014).
M Tamzil yang masih menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah ini ditahan usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kudus.
Mantan Bupati Kudus M Tamzil ditahan berikut dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani, selaku rekanan proyek.
Tiga tersangka digelandang penyidik dari Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang sekira pukul 15.30 WIB.
Tiga tersangka ini ditahan di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Mereka dimasukkan mobil Kejati Jawa Tengah, Toyota Avanza hitam H 9511 MR. Saat wartawan mengajukan beberapa pertanyaan, baik Tamzil maupun dua tersangka lain memilih diam, hanya tersenyum.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik, mengatakan penahanan tiga tersangka ini untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna menjalani sidang.
“Kami menahan tiga tersangka dengan berbagai pertimbangan. Selain alat bukti cukup, juga alasan penuntut umum untuk mempermudah proses selanjutnya. Mengingat tidak semua tersangka berdomisili di Semarang. Ini juga sesuai Pasal 21 KUHP,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Jawa Tengah.
Hendrik memastikan penahanan ini prosedural. Pertimbangan lain adalah, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti.
“Tersangka M Tamzil, saat itu sebagai Bupati Kudus periode 2003 – 2008, mempunyai peranan dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya memberikan petunjuk pada proyek itu yang akhirnya terjadi penyimpangan,” lanjutnya.
Hendrik mengatakan, kerugian negara dari dugaan korupsi itu berjumlah Rp2,854 miliar. Pada proses penyidikan, pihak rekanan yakni tersangka Abdul Ghani, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.
Namun, itu tidak menghilangkan tindak pidananya.“Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan audit BPKP,” jelasnya.
M Tamzil yang masih menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah ini ditahan usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kudus.
Mantan Bupati Kudus M Tamzil ditahan berikut dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani, selaku rekanan proyek.
Tiga tersangka digelandang penyidik dari Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang sekira pukul 15.30 WIB.
Tiga tersangka ini ditahan di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Mereka dimasukkan mobil Kejati Jawa Tengah, Toyota Avanza hitam H 9511 MR. Saat wartawan mengajukan beberapa pertanyaan, baik Tamzil maupun dua tersangka lain memilih diam, hanya tersenyum.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik, mengatakan penahanan tiga tersangka ini untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna menjalani sidang.
“Kami menahan tiga tersangka dengan berbagai pertimbangan. Selain alat bukti cukup, juga alasan penuntut umum untuk mempermudah proses selanjutnya. Mengingat tidak semua tersangka berdomisili di Semarang. Ini juga sesuai Pasal 21 KUHP,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Jawa Tengah.
Hendrik memastikan penahanan ini prosedural. Pertimbangan lain adalah, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti.
“Tersangka M Tamzil, saat itu sebagai Bupati Kudus periode 2003 – 2008, mempunyai peranan dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya memberikan petunjuk pada proyek itu yang akhirnya terjadi penyimpangan,” lanjutnya.
Hendrik mengatakan, kerugian negara dari dugaan korupsi itu berjumlah Rp2,854 miliar. Pada proses penyidikan, pihak rekanan yakni tersangka Abdul Ghani, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.
Namun, itu tidak menghilangkan tindak pidananya.“Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan audit BPKP,” jelasnya.
(sms)