Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kudus M Tamzil Ditahan

Senin, 29 September 2014 - 17:38 WIB
Terlibat Korupsi, Mantan...
Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kudus M Tamzil Ditahan
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Kudus periode 2003 – 2008, M Tamzil, tersangka kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004 – 2005, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (29/9/2014).

M Tamzil yang masih menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah ini ditahan usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kudus.

Mantan Bupati Kudus M Tamzil ditahan berikut dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani, selaku rekanan proyek.

Tiga tersangka digelandang penyidik dari Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang sekira pukul 15.30 WIB.

Tiga tersangka ini ditahan di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Mereka dimasukkan mobil Kejati Jawa Tengah, Toyota Avanza hitam H 9511 MR. Saat wartawan mengajukan beberapa pertanyaan, baik Tamzil maupun dua tersangka lain memilih diam, hanya tersenyum.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik, mengatakan penahanan tiga tersangka ini untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna menjalani sidang.

“Kami menahan tiga tersangka dengan berbagai pertimbangan. Selain alat bukti cukup, juga alasan penuntut umum untuk mempermudah proses selanjutnya. Mengingat tidak semua tersangka berdomisili di Semarang. Ini juga sesuai Pasal 21 KUHP,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Jawa Tengah.

Hendrik memastikan penahanan ini prosedural. Pertimbangan lain adalah, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti.

“Tersangka M Tamzil, saat itu sebagai Bupati Kudus periode 2003 – 2008, mempunyai peranan dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya memberikan petunjuk pada proyek itu yang akhirnya terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Hendrik mengatakan, kerugian negara dari dugaan korupsi itu berjumlah Rp2,854 miliar. Pada proses penyidikan, pihak rekanan yakni tersangka Abdul Ghani, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.

Namun, itu tidak menghilangkan tindak pidananya.“Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan audit BPKP,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
31 menit yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
13 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
13 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
14 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
14 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved