Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kudus M Tamzil Ditahan

Senin, 29 September 2014 - 17:38 WIB
Terlibat Korupsi, Mantan...
Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kudus M Tamzil Ditahan
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Kudus periode 2003 – 2008, M Tamzil, tersangka kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004 – 2005, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (29/9/2014).

M Tamzil yang masih menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah ini ditahan usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kudus.

Mantan Bupati Kudus M Tamzil ditahan berikut dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani, selaku rekanan proyek.

Tiga tersangka digelandang penyidik dari Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang sekira pukul 15.30 WIB.

Tiga tersangka ini ditahan di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Mereka dimasukkan mobil Kejati Jawa Tengah, Toyota Avanza hitam H 9511 MR. Saat wartawan mengajukan beberapa pertanyaan, baik Tamzil maupun dua tersangka lain memilih diam, hanya tersenyum.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik, mengatakan penahanan tiga tersangka ini untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna menjalani sidang.

“Kami menahan tiga tersangka dengan berbagai pertimbangan. Selain alat bukti cukup, juga alasan penuntut umum untuk mempermudah proses selanjutnya. Mengingat tidak semua tersangka berdomisili di Semarang. Ini juga sesuai Pasal 21 KUHP,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Jawa Tengah.

Hendrik memastikan penahanan ini prosedural. Pertimbangan lain adalah, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti.

“Tersangka M Tamzil, saat itu sebagai Bupati Kudus periode 2003 – 2008, mempunyai peranan dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya memberikan petunjuk pada proyek itu yang akhirnya terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Hendrik mengatakan, kerugian negara dari dugaan korupsi itu berjumlah Rp2,854 miliar. Pada proses penyidikan, pihak rekanan yakni tersangka Abdul Ghani, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.

Namun, itu tidak menghilangkan tindak pidananya.“Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan audit BPKP,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
3 jam yang lalu
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
3 jam yang lalu
Anak-anak Kian Rentan...
Anak-anak Kian Rentan di Dunia Digital, Pemkot Tangerang Dukung Optimalisasi PP Tunas
3 jam yang lalu
KNKT Ungkap KA Argo...
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi Sebelum Tabrak KRL
5 jam yang lalu
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6 jam yang lalu
PCNU Cirebon Ajukan...
PCNU Cirebon Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved