FR Pemeran Pria Video Mesum PNS Banten Ditangkap
A
A
A
SERANG - FR pemeran pria di video mesum PNS Banten yang menghebohkan selama seminggu ini akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Sebelumnya IF, pemeran perempuan yang mengenakan seragam PNS Banten melaporkan kepada Polda Banten bahwa FR adalah pemeran pria di video mesum PNS Banten pada Kamis 25 September yang lalu.
"Kami berhasil menangkap FR pemeran pria di video mesum di Mall Of Serang kemarin sore tanpa ada perlawanan," kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli kepada wartawan di Mapolda Banten, Minggu (28/9/2014)
Dadang menjelaskan kronologi penangkapan karena FR yang juga warga Serdang Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini menelpon IF, dari komunikasi tersebut, akhirnya IF berjanji akan melakukan pertemuan dengan FR di MOS sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu 27 September 2014.
Tim penyidik juga, lanjut Dadang, mengamankan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus video porno PNS Banten.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, CPU dan flasdisk dari tangan FR pemeran pria video mesum PNS Banten," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan FR dikenakan Pasal 29 UU No 40 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). "FR diancam hukuman penjara 12 tahun tentang pornografi dan diatas 5 tahun penjara untuk Undang-undang ITE, ” tandasnya.
Sebelumnya IF, pemeran perempuan yang mengenakan seragam PNS Banten melaporkan kepada Polda Banten bahwa FR adalah pemeran pria di video mesum PNS Banten pada Kamis 25 September yang lalu.
"Kami berhasil menangkap FR pemeran pria di video mesum di Mall Of Serang kemarin sore tanpa ada perlawanan," kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli kepada wartawan di Mapolda Banten, Minggu (28/9/2014)
Dadang menjelaskan kronologi penangkapan karena FR yang juga warga Serdang Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini menelpon IF, dari komunikasi tersebut, akhirnya IF berjanji akan melakukan pertemuan dengan FR di MOS sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu 27 September 2014.
Tim penyidik juga, lanjut Dadang, mengamankan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus video porno PNS Banten.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, CPU dan flasdisk dari tangan FR pemeran pria video mesum PNS Banten," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan FR dikenakan Pasal 29 UU No 40 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). "FR diancam hukuman penjara 12 tahun tentang pornografi dan diatas 5 tahun penjara untuk Undang-undang ITE, ” tandasnya.
(sms)