Ada UU Khusus, Ahok Ingin Nyalon Lagi
Jum'at, 26 September 2014 - 18:19 WIB
Ada UU Khusus, Ahok Ingin Nyalon Lagi
A
A
A
JAKARTA - Wagub DKI Jakarta, Basuki T Purnama baru tahu DKI Jakarta memiliki keistimewaan selenggarakan Pilkada langsung. Jika memang dipilih langsung, Ahok berminat untuk maju di Pilkada mendatang.
"Kami enggak tahu, jadi bukan soal lupa. Semangat mereka (KMP) kan mau mengganti semua. Targetnya mereka Presiden dipilih MPR kan pasti begitu. Nah kalau sudah seperti itu, DKI juga harus direvisi (UU nomor 29 tahun 2007)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Namun Ahok mengaku tidak tahu apakah Koalisi Merah Putih akan merevisi UU No 29 Tahun 2007. (Baca juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok Enggan Nyalon Lagi)
Jika DKI mendapatkan kekhususan dari UU No 29 Tahun 2007, maka Ahok akan mencalonkan diri kembali baik secara independen maupun partai politik.
"Kalau dipilih rakyat (langsung) ya mencalonkan lagi. Bisa independen, bisa partai. Kan teman-teman partai banyak. Partai Nasdem teman, Hanura teman, PDIP teman mana lagi tuh PKB teman, PKB dulu dukung saya di Belitung. Golkar juga teman, PKS juga teman," tuturnya.
Merujuk UU No 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Kami enggak tahu, jadi bukan soal lupa. Semangat mereka (KMP) kan mau mengganti semua. Targetnya mereka Presiden dipilih MPR kan pasti begitu. Nah kalau sudah seperti itu, DKI juga harus direvisi (UU nomor 29 tahun 2007)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Namun Ahok mengaku tidak tahu apakah Koalisi Merah Putih akan merevisi UU No 29 Tahun 2007. (Baca juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok Enggan Nyalon Lagi)
Jika DKI mendapatkan kekhususan dari UU No 29 Tahun 2007, maka Ahok akan mencalonkan diri kembali baik secara independen maupun partai politik.
"Kalau dipilih rakyat (langsung) ya mencalonkan lagi. Bisa independen, bisa partai. Kan teman-teman partai banyak. Partai Nasdem teman, Hanura teman, PDIP teman mana lagi tuh PKB teman, PKB dulu dukung saya di Belitung. Golkar juga teman, PKS juga teman," tuturnya.
Merujuk UU No 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(ysw)