Kisruh Nomor Cantik, Satlantas Polresta Solo Digugat

Rabu, 24 September 2014 - 18:07 WIB
Kisruh Nomor Cantik, Satlantas Polresta Solo Digugat
Kisruh Nomor Cantik, Satlantas Polresta Solo Digugat
A A A
SOLO - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo digugat seorang warga ke Pengadilan Negeri Solo.

Hal ini dilakukan akibat kekisruhan pengurusan Perpanjangan Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik penggugat yang bernomor cantik.

Gugatan kepada satlantas tersebut dilayangkan Boyamin, warga Jamsaren Kecamatan Serengan, Solo.

Pria yang juga koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesi itu merasa dirugikan pihak kepolisian saat mengurus perpanjangan STNK.

Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi menyebutkan, ketika itu kliennya melakukan perpanjangan STNK mobil pribadinya dengan plat nomor AD 9009 SS.

Perpanjangan itu dilakukan melalui adik penggugat ke Kantor Samsat Solo. Selanjutnya setelah melengkapi persyaratan seperti BPKB, STNK, faktur dan identitas, pengajuan perpanjangan itu diberikan kepada petugas.

Akan tetapi petugas menolak perpanjangan STNK itu dengan alasan nomor kendaraan yang bersangkutan merupakan nomor cantik.

Sehingga memerlukan surat rekomendasi dari Kepala Bagian BPKB dan STNK Direktoral Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Jika tidak dilengkapi surat itu maka perpanjangan tidak bisa dilakukan.

Saat itu penggugat tetap bersikukuh tidak ingin melengkapi surat tersebut dengan alasan nomor itu sudah melekat pada kendaraan tersebut. Sehingga tidak perlu meminta surat rekomendasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Namun kenyataanya berbeda, perpanjangan tidak bisa dilakukan dan mobil penggugat berganti nomor polisi menjadi AD 8602 UH.

“Sejak awal kita ingin perpanjangan STNK, namun kenyataannya malah berubah nomornya dan kepemilikannya berubah, selain itu fakturnya juga hilang,” ucapnya.

Atas dasar itulah pihak penggugat mengaku mengalami kerugian mencapai Rp159.675.000. Nilai kerugian itu dihitung dari biaya yang dikeluarkan saat pergantian STNK hingga balik nama berlangsung.

Kerugian itu juga dihitung karena kendaraan yang bersangkutan tidak laku dijual akibat hilangnya faktur yang sebelumnya ada dalam BPKB.

“Mobil itu tidak bisa dijual dan akhirnya klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit,” imbuh Ari.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo AKP Jamal Alam mengaku bakal menyelesaikan masalah itu.

Menurutnya kasus tersebut hanya salah paham saat proses perpanjangan STNK berlangsung. Apalagi ketika itu perpanjangan dilakukan melalui calo.

“Ini hanya salah paham saja, dahulu calonya sudah kami beritahu kalau terjadi perubahan nomor dan calo itu menjawab tidak apa-apa,” ucapnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2539 seconds (0.1#10.140)