Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Pemilik Protes
A
A
A
BANDUNG - Pabrik mi berformalin di Jalan Taman Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi. AS, pemilik pabrik, memprotes polisi.
Kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, AS, pemilik parbrik mi berformalin, melancarkan protesnya. Ia mengaku tahu pemakaian formalin dilarang. "Tapi kenapa tempat lain masih bikin (mi berformalin)? Harusnya ditindak juga," ujar AS di lokasi penggerebekan, Selasa (23/9/2014).
Tak hanya protes soal pabrik lain yang masih memproduksi mi berformalin, ia juga protes soal banyaknya penjual mi berformalin di pasar-pasar.
Mashudi pun menanggapi protes AS dengan tenang. Ia mempertanyakan pabrik mana yang dimaksud AS masih beroperasi memproduksi mi berformalin. "Sebutkan tempat pembuatan mie berformalin di Bandung, kami tindak," ucap Mashudi.
AS tidak mengelak ketika ditanya perihal mi buatannya yang mengandung formalin beroperasi sejak 2012. "Iya mi ini berformalin," ungkapnya.
Atas ulahnya, AS pun dibawa ke Mapolrestabes Bandung. Tak hanya itu, mi berformalin sebanyak lima ton dan barang bukti lainnya disita untuk kepentingan penyidikan.
AS dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, AS, pemilik parbrik mi berformalin, melancarkan protesnya. Ia mengaku tahu pemakaian formalin dilarang. "Tapi kenapa tempat lain masih bikin (mi berformalin)? Harusnya ditindak juga," ujar AS di lokasi penggerebekan, Selasa (23/9/2014).
Tak hanya protes soal pabrik lain yang masih memproduksi mi berformalin, ia juga protes soal banyaknya penjual mi berformalin di pasar-pasar.
Mashudi pun menanggapi protes AS dengan tenang. Ia mempertanyakan pabrik mana yang dimaksud AS masih beroperasi memproduksi mi berformalin. "Sebutkan tempat pembuatan mie berformalin di Bandung, kami tindak," ucap Mashudi.
AS tidak mengelak ketika ditanya perihal mi buatannya yang mengandung formalin beroperasi sejak 2012. "Iya mi ini berformalin," ungkapnya.
Atas ulahnya, AS pun dibawa ke Mapolrestabes Bandung. Tak hanya itu, mi berformalin sebanyak lima ton dan barang bukti lainnya disita untuk kepentingan penyidikan.
AS dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(zik)