Lima Ton Mi Berformalin Disita dari Pabrik di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek lokasi pembuatan mi berformalin di Bandung, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sekitar lima ton mi berformalin, mesin pembuat mie, serta barang bukti lainnya dari lokasi pembuatan mi berformalin di Jalan Taman Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/9/2014). Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan proses penyidikan.
"Kita mengungkap kasus pabrik pembuatan mi berformalin ini atas laporan dari masyarakat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di lokasi penggerebekan.
Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan AS sebagai pemilik pabrik mi berformalin. "Pemilik hari ini kita bawa (ke Mapolrestabes), termasuk mesin dan barang bukti lainnya," ujarnya.
AS dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Atas temuan itu, Mashudi mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap peredaran mi berformalin karena berbahaya bagi kesehatan. Ia pun meminta warga melapor jika menemukan ada pabrik atau penjual mi berformalin.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam membeli mi, segera laporkan jika menemukan," pungkas Mashudi.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sekitar lima ton mi berformalin, mesin pembuat mie, serta barang bukti lainnya dari lokasi pembuatan mi berformalin di Jalan Taman Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/9/2014). Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan proses penyidikan.
"Kita mengungkap kasus pabrik pembuatan mi berformalin ini atas laporan dari masyarakat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di lokasi penggerebekan.
Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan AS sebagai pemilik pabrik mi berformalin. "Pemilik hari ini kita bawa (ke Mapolrestabes), termasuk mesin dan barang bukti lainnya," ujarnya.
AS dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Atas temuan itu, Mashudi mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap peredaran mi berformalin karena berbahaya bagi kesehatan. Ia pun meminta warga melapor jika menemukan ada pabrik atau penjual mi berformalin.
"Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam membeli mi, segera laporkan jika menemukan," pungkas Mashudi.
(zik)